Kantor Pengelola Pasar Butung Makassar Digeledah Tim Kejari, Satpam: Tidak Ada Dokumen Atau Barang Dibawa

Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah Pasar Butung terkait kasus korupsi

Muhammad Yunus
Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:24 WIB
Kantor Pengelola Pasar Butung Makassar Digeledah Tim Kejari, Satpam: Tidak Ada Dokumen Atau Barang Dibawa
Pasar Butung Makassar kembali dibuka, Jumat 2 September 2022. Sebelumnya ditutup karena pedagang melakukan unjuk rasa [Suarasulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah Pasar Butung, Rabu, 12 Oktober 2022. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi di pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu.

Tim Kejari yang didampingi oleh sejumlah anggota TNI disebut datang ke pasar sekitar pukul 07.00 Wita. Mereka langsung menuju ke kantor pengelola pasar butung.

Salah satu sekuriti yang enggan disebut namanya mengaku tim datang saat pasar belum buka. Mereka langsung memeriksa sejumlah dokumen di ruangan pengelola.

"Ada sekitar tujuh atau delapan orang. Datang pagi-pagi sekali, sekitar jam 7," ujar pria tersebut.

Baca Juga:Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Dana Perbankan di Kota Makassar

Penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam. Namun, ia mengaku melihat tim dari Kejari tidak membawa apa-apa usai menggeledah lantai III.

"Saya tidak melihat membawa dokumen atau barang-barang lainnya," ujarnya.

Ia mengaku aktivitas di pasar Butung saat ini masih seperti biasa. Tak ada penutupan seperti yang beredar di media sosial.

Yang ditutup sementara adalah ruangan pengelola. Ruangan itu berada di lantai III.

Namun, sekuriti itu juga meminta maaf karena diminta oleh atasannya untuk tidak mengizinkan awak media mengambil gambar di lantai III.

Baca Juga:Viral Video Pria Siksa Bayi Sampai Sesak Napas di Kota Makassar

"Masih seperti biasa. Transaksi jual beli juga lancar. Tidak ada penutupan, yang ditutup hanya (ruangan pengelola) lantai III," bebernya.

Sebelumnya, oknum pengelola Pasar Butung Makassar bernama Andri Yusuf ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 10 Agustus 2022. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dengan Nomor 03P.4.10/Fd.1/08/2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.

Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak tahun 2019.

"Sudah jadi tersangka dan saat ini DPO," kata Sundari, beberapa waktu lalu.

Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini