SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah Pasar Butung, Rabu, 12 Oktober 2022. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi di pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu.
Tim Kejari yang didampingi oleh sejumlah anggota TNI disebut datang ke pasar sekitar pukul 07.00 Wita. Mereka langsung menuju ke kantor pengelola pasar butung.
Salah satu sekuriti yang enggan disebut namanya mengaku tim datang saat pasar belum buka. Mereka langsung memeriksa sejumlah dokumen di ruangan pengelola.
"Ada sekitar tujuh atau delapan orang. Datang pagi-pagi sekali, sekitar jam 7," ujar pria tersebut.
Baca Juga:Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Dana Perbankan di Kota Makassar
Penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam. Namun, ia mengaku melihat tim dari Kejari tidak membawa apa-apa usai menggeledah lantai III.
"Saya tidak melihat membawa dokumen atau barang-barang lainnya," ujarnya.
Ia mengaku aktivitas di pasar Butung saat ini masih seperti biasa. Tak ada penutupan seperti yang beredar di media sosial.
Yang ditutup sementara adalah ruangan pengelola. Ruangan itu berada di lantai III.
Namun, sekuriti itu juga meminta maaf karena diminta oleh atasannya untuk tidak mengizinkan awak media mengambil gambar di lantai III.
Baca Juga:Viral Video Pria Siksa Bayi Sampai Sesak Napas di Kota Makassar
"Masih seperti biasa. Transaksi jual beli juga lancar. Tidak ada penutupan, yang ditutup hanya (ruangan pengelola) lantai III," bebernya.
Sebelumnya, oknum pengelola Pasar Butung Makassar bernama Andri Yusuf ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 10 Agustus 2022. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dengan Nomor 03P.4.10/Fd.1/08/2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak tahun 2019.
"Sudah jadi tersangka dan saat ini DPO," kata Sundari, beberapa waktu lalu.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Andri disebut sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Ia lalu mengajukan praperadilan ke Kejari Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Andri sendiri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing