Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Dana Perbankan di Kota Makassar

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan tersangka berinisial HD

Muhammad Yunus
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:06 WIB
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Dana Perbankan di Kota Makassar
Tersangka dugaan korupsi dana nasabah bank BRI, berinsial HD (kanan) bersiap dibawa penyidik Kejaksaan ke Lapas Klas 1 A Makassar di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO/Dokumentasi Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan tersangka berinisial HD. Oknum pegawai bank di Lapas Klas 1A Makassar atas kasus dugaan korupsi perbankan terkait dana pemberian kredit modal kerja KPC BRI Sentral Makassar, Sulawesi Selatan.

"HD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Selasa 11 Oktober 2022.

Kini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 ter tanggal 10 Oktober 2022

Tersangka saat itu menjabat Account Officer (AO) di Bank BRI milik pemerintah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada KCP BRI Sentral Makassar sejak tahun 2015 sampai tahun 2022.

Baca Juga:Ketua KPK Firli Bahuri Minta Lukas Enembe Hadir Pemeriksaan di KPK

Bersangkutan diduga melawan hukum. Karena telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur kredit modal kerja di bank setempat.

"Modusnya, penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur kredit modal kerja," ungkap Soetarmi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Antara)

Baca Juga:Rotasi dan Mutasi Jabatan di Kabupaten Bogor Disoal KPK, Iwan Setiawan: Karena Ada Nilainya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini