SuaraSulsel.id - Pengelola Pasar Butung Kota Makassar inisial AY ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Polisi pun melakukan penutupan sementara.
Dalam video yang beredar di media sosial, Pasar Butung yang merupakan pasar grosir terbesar di Kota Makassar ditutup pada Kamis, 1 September 2022. Pasar grosir yang terletak di Jalan Sulawesi itu juga dijaga sejumlah aparat kepolisian.
"Tutup, tutup. Jangan ada yang pergi ke Pasar Butung. Yang punya pasar Butung dicari korupsi Rp15 M," ujar seorang perempuan dalam video tersebut.
AY diketahui ditetapkan sebagai DPO. Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lost dan jasa produksi di Pasar Butung.
Baca Juga:Persib Banyak Kebobolan di Liga 1, Begini Penyesalan Nick Kuipers
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengaku sudah menerbitkan surat DPO untuk AY. Ia sudah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.
"Iya, sudah diterbitkan surat DPO," kata Andi Sundari, Kamis, 1 September 2022.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Ichsan Abduh juga mengaku pasar Butung tutup sejak kemarin. Namun ia menegaskan pengelolaan Pasar Butung bukan di bawah kendali perusahaan daerah. Pasar itu ditangani oleh Koperasi Bina Duta.
"Secara de facto, pengelolaannya bukan di kami. Ada pengelolanya, yang dari berita diketahui sedang berproses hukum," ungkap Ichsan.
Ichsan mengaku sedang berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pengoperasiannya. Namun, pihaknya cukup berhati-hati sebab pengelolanya sedang berproses secara hukum.
Baca Juga:3 Pemain Anyar yang Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
"Kami lagi koordinasi dengan Pemkot Makassar bagaimana ke depan. Karena kita juga takut ini, cukup berisiko. Ini kan lagi berproses hukum ya," tambahnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan saat ini sedang menyelidiki aliran dana terkait sewa lost dari pedagang ke pengelola. Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Makassar sejak tahun 2019.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing