Suami Istri Jadi DPO Polres Gowa Minta Perlindungan LPSK

Pasangan suami istri ini mengaku jadi korban penganiayaan rekan bisnisnya bernama Irfan Wijaya

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:10 WIB
Suami Istri Jadi DPO Polres Gowa Minta Perlindungan LPSK
Ilustrasi penganiayaan (Pixabay)

Sementara, istri Irfan Wijaya, Yani mengaku pihaknya melaporkan Amiruddin dan Riski ke polisi. Karena mereka yang menganiaya suaminya terlebih dahulu.

Bahkan Irfan Wijaya sudah dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi.

Kata Yani, peristiwa ini berawal saat Amiruddin dan Yani yang kini turut jadi tersangka datang ke rumahnya pada bulan Ramadan.

Karena menjelang larut malam, Yani dan Irfan meminta Amiruddin dan Riski pulang. Mereka boleh datang keesokan harinya.

Baca Juga:Perekam Video yang sempat Diculik pasca Tragedi Kanjuruhan Diminta Ajukan Perlindungan

Namun pada keesokan harinya, kedua pihak saling cekcok di teras rumah. Yani melihat Amiruddin sempat menampar Irfan dan Riski Amaliah mencekiknya.

Irfan lantas membalas menampar wajah Riski. Mulai saat itu, Irfan dilaporkan ke polisi.

"Suami saya juga melapor ke Polres Gowa kasus pengeroyokan," kata Yani.

Kata Yani, suaminya langsung dijadikan tersangka dan ditahan. Berbeda dengan perlakuan polisi ke pasangan Amiruddin dan Riski.

"Yang saya sesalkan adalah Amiruddin dan istrinya yang turut tersangka dan telah dinyatakan berkasnya P21 (lengkap) hingga saat ini tidak ditahan. Tidak seperti yang suami saya alami," beber Yani.

Baca Juga:LPSK Minta Para Aremania Berani Bersaksi Soal Tragedi Kanjuruhan: Agar Terang Perkara Ini

Minta Perlindungan LPSK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini