Sementara Amiruddin mengalami luka di bagian wajah dan jari kelingkingnya patah. Setelah kejadian itu, mereka melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Namun, ternyata Irfan Wijaya juga melaporkan balik pasangan suami istri itu ke polisi. Kasusnya sama. Dugaan penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Gowa AKP Burhan mengaku sebelum Amiruddin dan Riski jadi DPO, pihaknya sudah lebih dahulu menetapkan Irfan Wijaya sebagai tersangka.
Namun karena dilapor balik, polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Amiruddin dan Riski disebut turut serta melakukan penganiayaan.
Baca Juga:Perekam Video yang sempat Diculik pasca Tragedi Kanjuruhan Diminta Ajukan Perlindungan
"Sama-sama melakukan pemukulan sehingga saling lapor," kata Burhan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Kata Burhan, penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Amiruddin dan Riski. Namun mereka selalu mangkir.
Saat dilakukan upaya penjemputan paksa, Amiruddin ternyata tidak berada di rumah. Ia diduga mengamankan diri keluar kota.
Sementara istrinya, yakni Riski mengaku sakit dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
Polisi pun mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Amiruddin sejak tanggal 28 September 2022.
Baca Juga:LPSK Minta Para Aremania Berani Bersaksi Soal Tragedi Kanjuruhan: Agar Terang Perkara Ini
"Penyidik melakukan pemanggilan dan tidak dihadiri. Sementara posisi yang bersangkutan tidak diketahui dimana sehingga kami menerbitkan DPO," kata Burhan.