KPK Siapkan Langkah Pencegahan Agar Korupsi di Mahkamah Agung Tidak Terulang

Modus korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Muhammad Yunus
Selasa, 27 September 2022 | 15:11 WIB
KPK Siapkan Langkah Pencegahan Agar Korupsi di Mahkamah Agung Tidak Terulang
Tersangka pejabat Mahkamah Agung dihadirkan dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah preventif dan edukatif agar modus korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tidak terjadi kembali di masa mendatang.

"Terkait pengurusan perkara di MA, KPK tentu akan menindaklanjutinya tidak hanya pada aspek penindakannya saja. Namun, juga akan menganalisis untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya 'stakeholder' terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 27 September 2022.

Ia mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara sehingga langkah-langkah tersebut perlu dilakukan.

Oleh karena itu, kata dia, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan pendekatan preventif telah mengidentifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum ini.

Baca Juga:Bicara Pasal Obstruction of Justice, Komisi III Dukung jika KPK Ingin Jemput Paksa Lukas Enembe

Pertama, belum optimalnya koordinasi aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas APH.

"Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini karena jika data tersebut dapat diakses antar- APH, tentu akan mengurangi potensi risiko korupsi karena bisa saling mengawasi," ucap Ali.

Kedua, masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum. Hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi upaya-upaya edukatif untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan.

Ketiga. lemahnya independensi, pengawasan, dan pengendalian internal.

Ali mengatakan adanya tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan juga menjadi "alert" bagi institusi pengawas peradilan untuk memastikan proses-proses peradilan bisa betul-betul memedomani prinsip-prinsip hukum dan konstitusi sehingga penegakan hukum jauh dari praktik-praktik permufakatan jahat dan korupsi.

Baca Juga:KPK Bongkar Keberadaan Uang Suap Sudrajad Dimyati, Ternyata Disimpan Dalam kotak Ajaib

Keempat, belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini