KPK Siapkan Langkah Pencegahan Agar Korupsi di Mahkamah Agung Tidak Terulang

Modus korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Muhammad Yunus
Selasa, 27 September 2022 | 15:11 WIB
KPK Siapkan Langkah Pencegahan Agar Korupsi di Mahkamah Agung Tidak Terulang
Tersangka pejabat Mahkamah Agung dihadirkan dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu melalui pendekatan edukatif, KPK juga melakukan penguatan integritas para APH. Ali menyatakan integritas APH menentukan penegakan hukum di Indonesia. Saat ini, banyaknya oknum APH yang tidak berintegritas kerapkali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap.

"Termasuk dalam kegiatan tangkap tangan pengurusan perkara di MA ini. sehingga berdampak pada persepsi publik tentang APH dan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah tetap buruk," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (Antara)

Baca Juga:Bicara Pasal Obstruction of Justice, Komisi III Dukung jika KPK Ingin Jemput Paksa Lukas Enembe

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini