Polisi Tidur di Kampus Unhas Telan Korban Jiwa Dosen Muda

Korban adalah dosen muda di Kampus Unhas

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 11:00 WIB
Polisi Tidur di Kampus Unhas Telan Korban Jiwa Dosen Muda
Pengendara motor melintas di atas undakan atau biasa disebut warga polisi tidur, Kamis 28 Juli 2022. Undakan di jalan lingkar Kampus Unhas Tamalanrea dilaporkan sudah banyak menelan korban [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Polisi tidur di Kampus Universitas Hasanuddin menelan korban jiwa. Lokasinya berada di jalur antara Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ke arah Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.

Korban bernama Nur Hasanah dinyatakan meninggal dunia. Usai mengalami kecelakaan roda dua, Rabu, 27 Juli 2022. Ia terjatuh saat melintasi undakan jalan atau biasa disebut polisi tidur di lokasi tersebut.

"Beliau adalah dosen muda Unhas. Meninggal dunia setelah jatuh dari motor saat melintasi undakan alias polisi tidur yang ada di jalan lingkar Unhas. Tepatnya di titik antara RS Wahidin dan FIB," ujar guru besar Unhas, Prof Tasrief Surungan.

Tasrief meminta kasus ini jadi perhatian pihak rektorat. Apalagi kasus sebelumnya juga sudah pernah terjadi.

Baca Juga:Muhadjir Effendy: Kalau Unhas Tidak Bisa, Nanti Saya Cari Perguruan Tinggi Lain

"Undakan tersebut ternyata sudah menelan tiga korban. Jadi mohon segera diperbaiki," pintanya.

Dari pantauan, polisi tidur itu memang cukup rawan. Lebarnya sekitar 1,5 meter dengan permukaan yang melandai. Tampaknya dibangun untuk menutupi pipa saluran air.

Pengendara yang lewat harus berhati-hati. Terutama bagi yang mengendarai roda dua.

Jika melaju dengan kecepatan tinggi, sangat rawan terjatuh. Apalagi tidak adanya rambu lalu lintas di lokasi.

Padahal pembangunan polisi tidur harus dilengkapi dengan rambu lalu lintas. Hal tersebut dijelaskan pada pasal 40 PM Nomor 82 Tahun 2018.

Baca Juga:Nissan Livina Kena Apes Usai Lewati Polisi Tidur, Posisi Ban Depan Jadi Sorotan

Isinya, penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur dapat didahului dengan pemberian rambu lalu lintas.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 9 ayat 3f yakni, rambu alat pembatas kecepatan termasuk rambu peringatan kondisi jalan berbahaya.

Dikonfirmasi, Kepala Biro Umum Universitas Hasanuddin Jursum Tahir mengatakan akan segera memperbaiki undakan jalan tersebut. Pihaknya akan melakukan pengasapalan sehingga tidak menimbulkan risiko kecelakaan.

"Segera kita benahi. Hari ini kami akan segera melakukan penebalan dengan mengaspal jalan sekitar 30 meter," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini