2 Pegawai BPK Sulsel Diperiksa KPK Hari Ini di Mapolda Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa enam orang saksi. Beberapa diantaranya pengusaha.

Muhammad Yunus
Senin, 25 Juli 2022 | 12:29 WIB
2 Pegawai BPK Sulsel Diperiksa KPK Hari Ini di Mapolda Sulsel
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulsel, Gilang Gumilang hadir di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 13 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam orang saksi. Terkait kasus suap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Mereka yang diperiksa adalah auditor BPK dan pihak kontraktor.

Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan ada enam orang yang diambil keterangannya pada Senin, 25 Juli 2022. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel.

"Dua orang pegawai BPK dan empat orang pihak swasta," kata Ali Fikri.

Mereka yang diambil keterangannya atas nama Andi Kurnia Utama Farasita selaku PNS BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Gilang Permata Ardianto PNS BPK RI Perwakilan Sulsel, Pengusaha atas nama John Theodore, Andi Indar, Widya Soenarto, dan Franky yang juga pihak swasta.

Baca Juga:Belasan Penyidik KPK Kembali Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa enam orang saksi dari pegawai dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Termasuk di antaranya adalah PPK sejumlah proyek Pemprov Sulsel yang diduga jadi temuan BPK saat proses pengerjaan.

Kata Ali, pihaknya segera mengumumkan nama tersangka baru dari kasus dugaan suap di Pemprov Sulsel ini. Kasus tersebut terkait dengan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2022 di dinas PU dan Tata Ruang.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. Penyidikan perkara ini telah cukup, yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," katanya, pekan lalu.

Ali Fikri mengatakan kasus ini adalah hasil dari perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulsel.

KPK kemudian kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR.

Baca Juga:Nama-nama PNS Pemprov Sulsel Diperiksa KPK Terkait Suap ke BPK Sulsel

Dari hasil penggeledahan di kantor Dinas PU dan Tata Ruang, KPK mengamankan dokumen yang diletakkan di dalam koper berwarna pink, tiga kardus, dan satu kotak kuning.

"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan diantaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," tambahnya.

Ali Fikri menambahkan pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun, sudah ada 5 orang yang ditetapkan tersangka dari kasus ini. Yakni, empat orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel sebagai penerima suap dan satu orang lagi adalah terpidana Edy Rahmat, sebagai pemberi suap.

Edy sendiri saat ini sedang mendekam di Lapas Suka Miskin, Jawa Barat setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar. Ia terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama Nurdin Abdullah pada bulan Februari 2021 lalu.

Seperti diketahui, sejumlah fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu. Salah satunya KPK mengisyaratkan membidik tersangka lain pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang Gumilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.

Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang Gumilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.

Saat itu, Edy menjelaskan pernah bertemu dengan Gilang pada Desember 2020. Saat itu Gilang yang menghubunginya.

Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, di Jalan Pettarani, Makassar. Alasannya untuk ngopi.

Saat bertemu, kata Edy, Gilang menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Januari 2021. Jika ada kontraktor yang hendak berpartisipasi, bisa menyetor 1 persen untuk menghilangkan temuan.

"Pak Gilang kan sudah disumpah. Desember 2020 saya ketemu, dia yang telepon Saya. saat ketemu, dia bilang BPK akhir Januari (2021) akan masuk pemeriksaan di Pemprov. Siapa tahu ada kontraktor yang ingin berpartisipasi. Nilainya 1 persen untuk bisa dipakai bayar temuan," ujar Edy di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kemudian, pada bulan Januari, Gilang menghubunginya lagi. Pegawai Humas di BPK itu menanyakan apakah uang dari kontraktor sudah ada?

"Jadi saya sampaikan ke kontraktor dan terkumpul Rp3,2 miliar. Pada Januari BPK masuk lakukan pemeriksaan, tapi bukan Gilang yang periksa," bebernya.

Dari jumlah Rp3,2 miliar yang dikumpulkan Edy dari kontraktor itu, ia dijatah 10 persen. Atau sekitar Rp320 juta.

Edy menambahkan BPK melakukan pemeriksaan empat kali. Sementara total uang yang disetor ke BPK jumlahnya Rp2,8 miliar.

"Uang saya serahkan ke Gilang. Dia ambil di depan kantor (BPK), di mobil saya. Baru saya antar masuk ke asramanya (di belakang kantor)," ungkapnya.

Ralat: Judul berita ini telah kami ubah. Karena ada kesalahan penyebutan nama. Demikian perbaikan sekaligus permohonan maaf kami kepada pembaca

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini