2 Pegawai BPK Sulsel Diperiksa KPK Hari Ini di Mapolda Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa enam orang saksi. Beberapa diantaranya pengusaha.

Muhammad Yunus
Senin, 25 Juli 2022 | 12:29 WIB
2 Pegawai BPK Sulsel Diperiksa KPK Hari Ini di Mapolda Sulsel
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulsel, Gilang Gumilang hadir di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 13 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam orang saksi. Terkait kasus suap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Mereka yang diperiksa adalah auditor BPK dan pihak kontraktor.

Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan ada enam orang yang diambil keterangannya pada Senin, 25 Juli 2022. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel.

"Dua orang pegawai BPK dan empat orang pihak swasta," kata Ali Fikri.

Mereka yang diambil keterangannya atas nama Andi Kurnia Utama Farasita selaku PNS BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Gilang Permata Ardianto PNS BPK RI Perwakilan Sulsel, Pengusaha atas nama John Theodore, Andi Indar, Widya Soenarto, dan Franky yang juga pihak swasta.

Baca Juga:Belasan Penyidik KPK Kembali Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa enam orang saksi dari pegawai dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Termasuk di antaranya adalah PPK sejumlah proyek Pemprov Sulsel yang diduga jadi temuan BPK saat proses pengerjaan.

Kata Ali, pihaknya segera mengumumkan nama tersangka baru dari kasus dugaan suap di Pemprov Sulsel ini. Kasus tersebut terkait dengan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2022 di dinas PU dan Tata Ruang.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. Penyidikan perkara ini telah cukup, yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," katanya, pekan lalu.

Ali Fikri mengatakan kasus ini adalah hasil dari perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulsel.

KPK kemudian kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR.

Baca Juga:Nama-nama PNS Pemprov Sulsel Diperiksa KPK Terkait Suap ke BPK Sulsel

Dari hasil penggeledahan di kantor Dinas PU dan Tata Ruang, KPK mengamankan dokumen yang diletakkan di dalam koper berwarna pink, tiga kardus, dan satu kotak kuning.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini