Ia mengaku bakal kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi apabila pihak otoritas bandara tidak segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini soal hukum. Karena itu kami minta pihak bandara segera menurunkan PPNS," bebernya.
Massa kemudian melanjutkan aksinya di Polres Baubau. Di sana mereka meminta kejelasan pihak kepolisian terkait proses hukum terhadap kasus tersebut. Mereka menilai, upaya damai yang dilakukan tak menghapus tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga:Viral Wanita di Baubau Bersuara Merdu Nyanyikan Lagu Celine Dion, Padahal Baru Habis Operasi
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 pasal 399 poin (1) tentang penerbangan yang menyebutkan bahwa, Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
"sementara dalam poin dua UU tersebut menjelaskan soal koordinasi," terangnya.
Terkait pernyataan kapolres pada media massa yang mengatakan kedua bela pihak telah berdamai, lanjutnya, itu berdasar surat pernyataan damai yang dituangkan secara tertulis oleh La Ode Arusani dengan pihak maskapai Wings Air.
"Yang pasti kami tidak bisa memproses kasus tersebut karena menurut ketentuan kami tidak diberi kewenangan," pungkasnya.
Baca Juga:Petinggi PDI Perjuangan Diberi Sanksi Tidak Boleh Naik Pesawat Seumur Hidup oleh Grup Lion Air