SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan untuk mengamankan aset pemerintah tersebut.
Penertiban sempat diwarnai ketegangan antara aparat dan pengurus PWI. Anggota polisi pun dikerahkan untuk pengamanan.
Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban.
"Kita amankan semua, warkop, Begos, dan lantai dua. Tidak ada namanya eksekusi paksa. Karena sudah kita kirimkan surat pemberitahuan tiga kali," ujar Mujiono, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga:Emak-emak Ngamuk Gara-gara Lapaknya Kena Penertiban PKL, Sebut Cari Duit Halal Saja Susah
Mujiono mengaku penertiban ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.
Statusnya selama ini hanya sebagai pinjam pakai oleh PWI. Seiring berjalannya waktu, gedung itu dikomersialisasi.
"Dari pihak PWI ngotot dia selalu mau bertahan tetapi secara legal standing (kedudukan hukum) itu kami punya (pemprov). Sudah sering kali kita bahas bersama," jelasnya.
Setelah ditertibkan, tidak ada lagi aktivitas yang boleh dilakukan oleh pengurus di kantor itu. Nantinya akan diserahkan ke biro aset untuk pemanfaatan selanjutnya.
"Soal pemanfaatan, itu nanti tergantung biro aset. Apakah akan dimanfaatkan untuk pendapatan (PAD) atau gedung perkantoran," jelasnya.
Baca Juga:14 Wanita Pemandu Lagu Kafe Hiburan Malam Ditangkap Satpol PP Pasaman Barat
Diketahui, polemik penyewaan gedung PWI dan Pemprov Sulsel bersoal sejak lama. Peneliti Pusat Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha bahkan pernah mengkaji kasus ini.