Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar Disegel Satpol PP Pemprov Sulsel

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup Gedung PWI di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 25 Mei 2022 | 13:12 WIB
Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar Disegel Satpol PP Pemprov Sulsel
Gedung PWI Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani Kota Makassar disegel Satpol PP Pemprov Sulsel, Rabu 25 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan untuk mengamankan aset pemerintah tersebut.

Penertiban sempat diwarnai ketegangan antara aparat dan pengurus PWI. Anggota polisi pun dikerahkan untuk pengamanan.

Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban.

"Kita amankan semua, warkop, Begos, dan lantai dua. Tidak ada namanya eksekusi paksa. Karena sudah kita kirimkan surat pemberitahuan tiga kali," ujar Mujiono, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga:Emak-emak Ngamuk Gara-gara Lapaknya Kena Penertiban PKL, Sebut Cari Duit Halal Saja Susah

Mujiono mengaku penertiban ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.

Statusnya selama ini hanya sebagai pinjam pakai oleh PWI. Seiring berjalannya waktu, gedung itu dikomersialisasi.

"Dari pihak PWI ngotot dia selalu mau bertahan tetapi secara legal standing (kedudukan hukum) itu kami punya (pemprov). Sudah sering kali kita bahas bersama," jelasnya.

Setelah ditertibkan, tidak ada lagi aktivitas yang boleh dilakukan oleh pengurus di kantor itu. Nantinya akan diserahkan ke biro aset untuk pemanfaatan selanjutnya.

"Soal pemanfaatan, itu nanti tergantung biro aset. Apakah akan dimanfaatkan untuk pendapatan (PAD) atau gedung perkantoran," jelasnya.

Baca Juga:14 Wanita Pemandu Lagu Kafe Hiburan Malam Ditangkap Satpol PP Pasaman Barat

Diketahui, polemik penyewaan gedung PWI dan Pemprov Sulsel bersoal sejak lama. Peneliti Pusat Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha bahkan pernah mengkaji kasus ini.

Sejarah Pengelolaan Gedung PWI

Ketua PUKAT Bastian Lubis menceritakan awal mula kasus tersebut. Kata Bastian, masalah PWI dan Pemprov diawali oleh ruislag atau tukar guling tahun 1995.

Pada mulanya, gedung Balai Wartawan beralamat di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar, bernama Gedung Gelora Pantai. Gedung itu dimiliki oleh Perusda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel.

Pada tahun 1968, Gubernur Sulsel meminta wartawan membicarakan perpindahan kantor PWI ke gedung milik BPD. BPD menyetujui perpindahan dengan syarat PWI harus membayar ganti rugi Rp5 juta.

PWI pun menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut. Uang yang dipakai membayar merupakan hibah dari Pemprov Sulsel kepada PWI melalui persetujuan DPRD.

"Karena dana yang diberikan dalam bentuk hibah dan telah dibayarkan ke BPD Sulsel. Ini berarti gedung di Jalan Penghibur tersebut adalah sepenuhnya milik PWI Sulsel dan tidak ada lagi hak pemprov di dalamnya," kata Bastian.

Masalah muncul ketika pada tahun 1995, Gubernur Sulsel yang saat itu dijabat oleh HZ Basri Palaguna menerbitkan surat permohonan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga CV. Sari Jati Raya.

Ruislag dilakukan dengan lokasi yang terletak di Jalan AP. Pettarani, lokasi berdirinya Gedung PWI saat ini.

Di sisi lain, lanjutnya, ruislag tersebut ternyata dilakukan dengan lahan milik Pemprov Sulsel sendiri, dan bukan milik CV. Sari Jati Raya sebagai pihak ketiga.

Kepemilikan lahan di Jalan AP Pettarani tersebut oleh Pemprov Sulsel, dibuktikan dengan tiga sertifikat, yaitu pada tahun 1985, 1987, dan 1992, dan tercatat dalam neraca aset Pemprov Sulsel.

Pada tahun 1997, akhirnya terbit Berita Acara Gubernur Sulsel nomor 593.5/1756/BP, perihal penandatanganan bersama antara Gubernur Sulsel dengan Ketua PWI Sulsel atas Penyerahan Tanah dan Bangunan milik Pemprov Sulsel untuk dimanfaatkan sebagai Gedung Balai Wartawan Ujung Pandang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997.

Pada titik ini, kata dia, PWI telah kehilangan asetnya yaitu gedung dengan tanah seluas 1.119 meter persegi di Jalan Penghibur Makassar, yang nilainya saat ini diperkirakan telah mencapai Rp56 miliar.

Saat ini, polemik Gedung PWI masih berputar pada masalah tidak disetorkannya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,6 miliar ke kas negara.

Padahal, menurut Bastian, ada masalah yang lebih besar di situ, yaitu hilangnya aset PWI dengan nilai yang jauh lebih besar.

"Telusuri gedung yang hilang, ini ada kesengajaan di pemprov yang jadi korban PWI karena asetnya hilang akibat ruislag," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini