Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pendamping hukum pelapor RA kemudian mendesak polisi agar kasus ini dibuka kembali. Mereka meminta agar Bareskrim, Kompolnas, DPR RI, dan kementerian turun tangan.
Kasus kembali dibuka setelah polisi membuat laporan model A pada bulan Oktober 2021. Ada 60 orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
Termasuk ketiga anak yang disebut jadi korban, kawan RA, tetangga RA, rekan kerja RA, dokter, dan perawat.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarty menambahkan polisi telah profesional dan mandiri dalam menangani kasus ini. Artinya tidak ada tekanan dari pihak manapun.
"Dari gelar perkara ini kami melihat polri telah profesional dan mandiri dengan science crime investigation," ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini akhirnya punya kepastian hukum. Setelah sebelumnya berproses sejak tahun 2019.
Sejak awal, menurutnya, Kompolnas fokus dengan kasus ini. Karena menyangkut perempuan dan anak dan jadi perhatian publik.
"Karena itu Kompolnas semangat mengikuti perkembangan kasus dan mengikuti gelar perkara dengan kementerian dan beberapa lembaga," tukasnya.
Sementara, LBH Makassar sendiri belum memberikan keterangan setelah kasus ini dihentikan. Keterangan resmi akan mereka sampaikan segera.
"Sementara susun rilis langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Keterangan resminya akan segera disampaikan," ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi.