Ia mengatakan kasus ini akhirnya punya kepastian hukum. Setelah sebelumnya berproses sejak tahun 2019.
Sejak awal, menurutnya, Kompolnas fokus dengan kasus ini. Karena menyangkut perempuan dan anak dan jadi perhatian publik.
"Karena itu Kompolnas semangat mengikuti perkembangan kasus dan mengikuti gelar perkara dengan kementerian dan beberapa lembaga," tukasnya.
Sementara, LBH Makassar sendiri belum memberikan keterangan setelah kasus ini dihentikan. Keterangan resmi akan mereka sampaikan segera.
"Sementara susun rilis langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Keterangan resminya akan segera disampaikan," ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing