Iqbal Asnan Diduga Memakai Uang Operasional Satpol PP Makassar Untuk Sewa Pembunuh Bayaran

Kasus penembakan terhadap Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang

Muhammad Yunus
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:18 WIB
Iqbal Asnan Diduga Memakai Uang Operasional Satpol PP Makassar Untuk Sewa Pembunuh Bayaran
Tersangka Asri menyerahkan uang Rp20 juta kepada oknum polisi Sulaiman dan Chaerul Aklam untuk mengeksekusi Najamuddin Sewang, Pegawai Dishub Kota Makassar. Rekonstruksi digelar, Kamis 19 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.

Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Najamuddin Sewang Peragakan Aksi Santet, Lempar Telur dan Air ke Atap Rumah Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini