SuaraSulsel.id - Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulawesi Selatan kini membuka posko pengaduan tunjangan hari raya atau THR. Ini untuk memastikan hak-hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan.
Hal tersebut sesuai dengan surat Edaran Menteri Ketenangan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, pelayanan pengaduan pembayaran THR dibuka di setiap kabupaten/kota. Pihaknya ingin memastikan apakah karyawan sudah menerima THR keagamaan atau tidak.
"Jika tidak, izin perusahaan terancam bisa dicabut," ujar Darmawan, Kamis, 21 April 2022.
Ia menegaskan jika ada karyawan yang tidak menerima THR secara penuh, maka bisa melaporkannya ke posko yang ada di tiap kabupaten kota agar segera ditindaklanjuti. Bahkan perusahaan tersebut bisa dibekukan izinnya atau ditutup.
Perusahaan, kata Darmawan terkadang enggan memberikan THR keagamaan kepada karyawannya dengan alasan yang bersangkutan waktu kerjanya belum sampai setahun. Ataupun karena kondisi keuangan sedang tidak bagus.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Barru. Kemarin, ada karyawan yang melaporkan perusahaan karena tak mampu membayar THR karyawan secara penuh.
Dari aduan yang diterima, perusahaan tersebut tidak mampu membayar penuh THR ke para karyawannya. Beberapa pekerja yang tidak terima kemudian melaporkan perusahaan tersebut ke Posko Aduan THR.
"Padahal, walaupun karyawan yang kerja dibawah satu tahun, tetap memiliki hak THR. Itulah tujuan kita membuka posko pengaduan ini. Gunanya untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan advokasi terkait dengan pembagian THR yang bermasalah di tempatnya bekerja," jelasnya.
Baca Juga:Polda Sulbar: Silahkan Laporkan Ormas yang Minta THR ke Pengusaha atau Pejabat
Apalagi, lanjutnya, posko tersebut juga untuk memberikan informasi, sosialisasi, menerima pengaduan dan memberikan pendampingan maupun bantuan terkait dengan pemberian THR kepada buruh.
Dengan begitu, ia menegaskan kepada perusahaan aktif agar bisa membayarkan tunjangan hari raya kepada para karyawannya yang sesuai dengan aturan hukum.
"Perusahaan wajib memberi tunjangan keagamaan bagi karyawannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang THR itu," terangnya.
Disnaker juga sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua perusahaan agar membayarkan THR keagamaan tujuh sebelum hari raya Idul Fitri.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila mengacu pada kalender yang ditetapkan pemerintah, hari Raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022. Itu artinya, THR wajib dibayarkan kepada pekerja maksimal 25 April 2022.
"Kita sudah beri surat edaran ke perusahaan. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan tidak membayarkan THR pekerjanya. Jadi seminggu sebelum hari raya, saya sendiri yang akan turun langsung melakukan sidak di beberapa perusahaan," tukas Darmawan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing