Terbukti Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Juni 2026 | 16:47 WIB
Terbukti Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara
Suasana sidang pembacaan putusan vonis kepada mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat terkait kasus proyek pembangunan gedung fakultas Unsrat, di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/6/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado memvonis mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat dan tiga terdakwa lainnya satu tahun penjara.
  • Para terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan gedung fakultas tahun 2017 hingga 2019 yang merugikan negara Rp2,2 miliar.
  • Keempat terdakwa menerima putusan tersebut dan sepakat tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim pada Senin lalu.

SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ellen Kumaat dan tiga terdakwa lainnya pada kasus proyek pembangunan gedung fakultas di Unsrat.

Rektor dan terdakwa lainnya dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporat dalam proses pembangunan gedung fakultas hukum dan teknik yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari Islamic Development Bank (IsDB) pada tahun 2017 sampai 2019 sehingga menyebabkan negara rugi Rp2,2 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa nama Ellen Kumaat dengan selama satu tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp173 juta, serta pidana denda Rp 50 juta, subsidair 60 hari kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, didampingi anggota hakim lainnya Ibnu Mazjah, dan Aminudin Dunggio, serta JPU dan para penasihat hukum terdakwa, Senin (15/6).

Selain Ellen, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada PPK (pejabat pembuat komitmen) kegiatan John Toy, konsultan pengawas Hadi Prayitno dan GM dari PT Adikarya, Sukaryo, dengan masing-masing pidana satu tahun, dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Rp13 Miliar, Kejati Sulsel Periksa Mantan Kadisdik dan Kasek

Mereka dianggap terbukti turut bersama dengan Ellen melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara Rp2,2 miliar.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, keempat terdakwa langsung berkonsultasi dengan tim kuasanya bersepakat untuk menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sementara pihak JPU dari Kejati Sulut yang dipimpin Jasmin Samahati,dengan anggota timnya menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

"Yang mulia majelis hakim, klien kami Prof. Dr. Ellen Kumaat, sudah menyatakan menerima keputusan itu, dan tidak akan melakukan upaya hukum banding atau lainnya," kata kuasa hukum Frangky Weku.

Demikian juga dengan kuasa hukum Hadi Prayitno, yakni Mario Wagiu dan Steve Awaeh yang menyatakan bahwa prinsipal tidak akan melakukan upaya hukum banding, dan sudah menerima keputusan tersebut.

Baca Juga:Izin Terbit Tapi Fisik Nihil, Kejati Sulteng Bidik Dugaan Korupsi PT CMS di Morowali Utara

"Kami sekali lagi menyatakan mereka tidak mengambil uang negara, tetapi karena tugas masing-masing, yang menurut majelis hakim itu yang membuat adanya kerugian negara. Khusus klien kami, dia yang membuat laporan dan dasar itulah kemudian negara membayar termin dan diduga menyebabkan kerugian negara," katanya.

Tim kuasa hukum terdakwa Sukaryo, juga mengatakan menghormati semua keputusan hakim, tetapi mereka tidak sependapat, tetapi karena klien sudah menerima maka pihaknya juga menerima, sebab pihaknya mewakili terdakwa.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dari dakwaan primair, namun terbukti melanggar dakwaan subsidair, dan dijatuhkan dengan vonis yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini