Dengan begitu, ia menegaskan kepada perusahaan aktif agar bisa membayarkan tunjangan hari raya kepada para karyawannya yang sesuai dengan aturan hukum.
"Perusahaan wajib memberi tunjangan keagamaan bagi karyawannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang THR itu," terangnya.
Disnaker juga sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua perusahaan agar membayarkan THR keagamaan tujuh sebelum hari raya Idul Fitri.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila mengacu pada kalender yang ditetapkan pemerintah, hari Raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022. Itu artinya, THR wajib dibayarkan kepada pekerja maksimal 25 April 2022.
"Kita sudah beri surat edaran ke perusahaan. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan tidak membayarkan THR pekerjanya. Jadi seminggu sebelum hari raya, saya sendiri yang akan turun langsung melakukan sidak di beberapa perusahaan," tukas Darmawan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing