SuaraSulsel.id - Total uang THR yang akan dicairkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebesar Rp27,7 miliar. Diperkirakan akan cair pada 25 April 2022 mendatang.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Pemerintah Kota Kendari telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil atau PNS.
"Kemarin saya tandatangani itu untuk THR ASN," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kamis (21/4/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Fauziah A Rachman mengatakan, jadwal pencairan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Kendari.
Baca Juga:Siap-siap Cek Rekening, Besok Jadwal Pemerintah Cairkan THR Untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
"Sesuai instruksi, sudah ada penyampaian ke kami untuk segera diurus. Tidak pakai surat edaran, tapi Peraturan Wali Kota tentang THR dan gaji ke-13," katanya.
Ia mengungkapkan, THR tahun ini lebih banyak jumlahnya dibandingkan tahun 2021 lalu. Hal itu karena tahun ini juga dianggarkan sekaligus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
THR 2022 akan diberikan kepada 6.049 pegawai yang terdiri dari 5820 PNS dan 229 PPPK lingkup Pemerintah Kota Kendari. Dengan rincian, total THR bagi 5820 PNS lingkup Pemkot Kendari sebesar Rp 26.886.638.450. Sedangkan total THR bagi 229 PPPK, Rp 818.372.693
Ia menyebutkan, sumber dana THR bagi PNS dan PPPK Pemkot Kendari itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara untuk besaran THR yan akan diterima oleh masing-masing pegawai, tergantung dari jabatan dan golongannya
Untuk gaji ke-13 akan cair di bulan Juni, dan wajib dibayar penuh sesuai dengan Peraturan Pemerintab (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.
Baca Juga:Surat Permintaan THR Satpol PP Serang ke Perusahaan Swasta Beredar, Ini Tanggapan Kasatpol PP
"April ini THR, kalau gaji ke-13 itu memang dikhususkan untuk anak-anak sekolah. Kurang lebih sama jumlahnya," tutupnya.