Polda Sulbar: Silahkan Laporkan Ormas yang Minta THR ke Pengusaha atau Pejabat

Melapor ke Tim Satgas Saber Pungli

Muhammad Yunus
Kamis, 21 April 2022 | 21:20 WIB
Polda Sulbar: Silahkan Laporkan Ormas yang Minta THR ke Pengusaha atau Pejabat
Ilustrasi pungli PPDB. [Antara]

SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Barat belum menerima adanya laporan pungutan liar. Terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan laporan adanya ormas yang meminta THR kepada pengusaha dan pejabat," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, Kamis 21 April 2022.

Namun, Kabid Humas menyampaikan jika ada pejabat maupun pengusaha yang merasa keberatan dengan adanya tindakan dari orang yang mengatasnamakan ormas yang meminta THR, agar segera melaporkan ke kepolisian maupun tim Satgas Saber Pungli.

"Silahkan jika ada pengusaha atau pejabat yang merasa keberatan, jika sekiranya ada oknum yang mengaku dari ormas tertentu dan meminta THR agar melaporkan ke tim Satgas Saber Pungli," ujarnya.

Baca Juga:Pemkot Kendari Cairkan THR Untuk PNS 25 April 2022, Jumlahnya Rp27,7 Miliar

Ia menyampaikan bahwa Tim Satgas Saber Pungli Sulbar yang dipimpin Irwasda Polda Sulbar telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar di daerah itu. Termasuk permintaan THR yang dilakukan oknum tertentu dengan mengatasnamakan pejabat.

"Tim Satgas Saber Pungli Sulbar yang diketuai Irwasda Polda Sulbar yang beranggotakan berbagai instansi telah melakukan koordinasi terkait upaya pemberantasan pungutan liar," ujarnya.

"Jadi, tim Satgas Saber Pungli Sulbar mengingatkan agar mewaspadai adanya oknum yang mengatasnamakan pejabat yang meminta THR. Kami tegaskan, tidak ada pejabat dimanapun di daerah maupun di kepolisian yang meminta THR pada pengusahaa," tambah Syamsu Ridwan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini