Pangkat Profesor Kehormatan Kampus Unhas Hanya Bisa Digunakan Syahrul Yasin Limpo Selama 3 Tahun

Pangkat profesor kehormatan bisa dicabut sewaktu-waktu

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Maret 2022 | 18:00 WIB
Pangkat Profesor Kehormatan Kampus Unhas Hanya Bisa Digunakan Syahrul Yasin Limpo Selama 3 Tahun
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo usai dikukuhkan sebagai profesor kehormatan di bidang ilmu hukum oleh Kampus Unhas, Kamis 17 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Bahkan ada yang dibiayai sampai profesor dari beasiswa itu. Banyak pertimbangan sehingga gelar ini kami berikan," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo juga punya tiga gelar doktor. Dua diantaranya yakni Honoris Causa di dapatkan dari perguruan tinggi luar negeri.

Kemudian, dua gelar master. Yakni mater hukum (MH) dan master sains (M.Si).

Syahrul juga pernah diberi penghargaan sebagai Bintang Mahaputra saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Padahal penghargaan ini sangat sulit didapat.

Baca Juga:Menangis di Atas Mimbar, Begini Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Syahrul Yasin Limpo

Diketahui, Bintang Mahaputra adalah tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan oleh pemerintah RI.

"Mahaputra itu tidak gampang. Saat jadi Gubernur sudah dapat gelar luar biasa itu dan ratusan penghargaan lainnya," kata guru besar Fakultas Pertanian, Prof Imam Mujahidin.

Imam mengaku kemampuan Syahrul di bidang akademik sudah tidak diragukan lagi. Itu kenapa, pangkat profesor untuk Syahrul sudah sangat layak disematkan.

Selain karena itu, Syahrul juga sudah paripurna di bidang pemerintahan. Dia pernah menjabat sebagai lurah, camat, bupati, sekda, wakil gubernur, gubernur dan saat ini jadi menteri.

"Syahrul secara akademik dan praktik lapangan sudah melampaui kapasitas atau kadar yang dibutuhkan untuk menjadi seorang profesor. Hanya sedikit orang yang punya karir lapangan seperti beliau. Itu menurut saya," tukasnya.

Baca Juga:Banyak Dapat Ilmu di Warung Kopi, Syahrul Yasin Limpo: Saya Profesor Lapangan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini