SuaraSulsel.id - Perwira Menengah Polri berinisial AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, terancam sanksi pemecatan tidak hormat.
"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Selasa 8 Maret 2022.
Saat ini kata dia, Tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang. Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3).
"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," papar Kombes Komang.
Baca Juga:Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban
Pelaksanaan sidang PDTH tersebut, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga diputuskan sidang.
"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak dibawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya menegaskan.
Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil)," tambah dia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal, pada Jumat, 4 Maret 2020 dan langsung dilakukan penahanan
Baca Juga:Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa
Bersangkutan akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Sebelumnya, korban IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan oknum Pamen Polri itu setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka diketahui pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.
IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (Antara)
Tersangka Akan Lapor Balik Korban
Perwira polisi AKBP MS, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Gowa bakal melaporkan balik korban IS ke polisi.
AKBP MS akan mengajukan laporan ke Polda Sulsel pada pekan depan. Kuasa Hukum MS, Erwin Mahmud mengatakan kliennya akan melaporkan korban dengan empat pasal.
"Pasal pemerasan, pencemaran nama baik, menempatkan keterangan palsu, dan human trafficking," kata kuasa hukum MS kepada wartawan.
Erwin mengatakan pihaknya punya cukup banyak bukti. Untuk menyeret kasus ini ke pasal pemerasan. Keluarga korban disebut terbukti berulang kali meminta uang ke tersangka.
"Ini berdasarkan hasil investigasi dari yayasan bantuan hukum kami. Kami juga memegang beberapa nama yang sudah kami temui, tapi belum bisa disebutkan namanya," tambah Erwin.
Bukti transfer itu ada Rp200 ribu sampai Rp2,5 juta. Alasan permintaan uang oleh keluarga korban juga bermacam-macam.
Mulai dari biaya untuk sekolah anaknya, bayar kontrakan rumah hingga cicilan motor. Dari situ tersangka merasa seolah jadi kepala keluarga korban yang bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu.
Awalnya, kata Erwin, pihak keluarga korban yang menawarkan agar IS bisa bekerja di rumah tersangka. Alasannya untuk bantu-bantu membersihkan. Karena rumah itu jarang dihuni.
"Jadi pada prinsipnya, pihak keluarga korban yang minta tolong. Namun terus berlanjut (minta uang) sampai caranya sudah tidak relevan. Klien kami merasa diperas," tegasnya.
Erwin juga mengatakan unsur perdagangan manusia atau human trafficking dalam kasus ini sangat jelas. Ada pihak yang sengaja merayu tersangka agar bisa mempekerjakan anak ini di rumahnya.
"Calon terlapor nanti ini yang membujuk rayu klien kami agar terjerumus. Dia yang merayu klien kami," kata Erwin.