Polda Sulsel: AKBP M Terbukti Perkosa Anak Dibawah Umur, Akan Diberi Sanksi Pemecatan Tidak Hormat

Tersangka dianggap merusak citra Polri

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Maret 2022 | 17:10 WIB
Polda Sulsel: AKBP M Terbukti Perkosa Anak Dibawah Umur, Akan Diberi Sanksi Pemecatan Tidak Hormat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/3/2022) [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Perwira Menengah Polri berinisial AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, terancam sanksi pemecatan tidak hormat.

"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Selasa 8 Maret 2022.

Saat ini kata dia, Tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang. Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3).

"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," papar Kombes Komang.

Baca Juga:Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban

Pelaksanaan sidang PDTH tersebut, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga diputuskan sidang.

"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak dibawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya menegaskan.

Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil)," tambah dia.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal, pada Jumat, 4 Maret 2020 dan langsung dilakukan penahanan

Baca Juga:Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa

Bersangkutan akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.

Sebelumnya, korban IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan oknum Pamen Polri itu setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka diketahui pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.

IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (Antara)

Tersangka Akan Lapor Balik Korban

Perwira polisi AKBP MS, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Gowa bakal melaporkan balik korban IS ke polisi.

AKBP MS akan mengajukan laporan ke Polda Sulsel pada pekan depan. Kuasa Hukum MS, Erwin Mahmud mengatakan kliennya akan melaporkan korban dengan empat pasal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini