Polda Sulsel: AKBP M Terbukti Perkosa Anak Dibawah Umur, Akan Diberi Sanksi Pemecatan Tidak Hormat

Tersangka dianggap merusak citra Polri

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Maret 2022 | 17:10 WIB
Polda Sulsel: AKBP M Terbukti Perkosa Anak Dibawah Umur, Akan Diberi Sanksi Pemecatan Tidak Hormat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/3/2022) [SuaraSulsel.id/Antara]

Sebelumnya, korban IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan oknum Pamen Polri itu setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka diketahui pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.

IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (Antara)

Tersangka Akan Lapor Balik Korban

Perwira polisi AKBP MS, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Gowa bakal melaporkan balik korban IS ke polisi.

Baca Juga:Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban

AKBP MS akan mengajukan laporan ke Polda Sulsel pada pekan depan. Kuasa Hukum MS, Erwin Mahmud mengatakan kliennya akan melaporkan korban dengan empat pasal.

"Pasal pemerasan, pencemaran nama baik, menempatkan keterangan palsu, dan human trafficking," kata kuasa hukum MS kepada wartawan.

Erwin mengatakan pihaknya punya cukup banyak bukti. Untuk menyeret kasus ini ke pasal pemerasan. Keluarga korban disebut terbukti berulang kali meminta uang ke tersangka.

"Ini berdasarkan hasil investigasi dari yayasan bantuan hukum kami. Kami juga memegang beberapa nama yang sudah kami temui, tapi belum bisa disebutkan namanya," tambah Erwin.

Bukti transfer itu ada Rp200 ribu sampai Rp2,5 juta. Alasan permintaan uang oleh keluarga korban juga bermacam-macam.

Baca Juga:Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa

Mulai dari biaya untuk sekolah anaknya, bayar kontrakan rumah hingga cicilan motor. Dari situ tersangka merasa seolah jadi kepala keluarga korban yang bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini