Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa

AKBP MS kini ditahan Divisi Propam Polda Sulsel

Muhammad Yunus
Senin, 07 Maret 2022 | 12:39 WIB
Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa
Ilustrasi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Sulsel [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - AKBP M atau MS, oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan yang diduga memperkosa IS (13 tahun), anak dibawah umur di Kabupaten Gowa sudah ditetapkan jadi tersangka. MS kini ditahan Divisi Propam Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, MS ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat, pekan lalu. Ia terbukti memperkosa IS yang tidak lain adalah asisten rumah tangganya.

"Sudah dari pekan lalu jadi tersangka dan ditahan (Propam)," kata Komang, Senin, 7 Maret 2022.

MS terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Ulah Oknum Pertaruhkan Nama Baik Polri, DPR Minta Polda Sulsel Prioritaskan Kasus Perwira Polisi Perkosa Siswi SMP

MS juga terancam pemecatan dengan tidak hormat. Namun, kata Komang pihaknya menunggu kasus pidananya terlebih dahulu.

"Tentu PDTH jika melanggar kode etik Polri, tapi kita dahulukan kasus pidananya. Nanti kalau ada vonis baru itu dilakukan," jelasnya.

Sementara, Kuasa Hukum IS, Amiruddin mengatakan pengacara MS sempat menghubunginya pada Minggu, 6 Maret 2022. Ia meminta agar kasus ini bisa diselesaikan dengan damai.

"Pengacara tersangka menghubungi saya meminta untuk mengambil langkah damai atau restorative justice," ujar Amiruddin saat dihubungi.

Namun, kata Amiruddin, pihak keluarga menolak. Ia juga menganggap tidak ada alasan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara damai.

Baca Juga:Siswi SMP jadi Budak Seks Perwira Polisi, AKBP M Harus Dipecat dan Dihukum Berat jika Berbukti Bersalah

"Saya belum ada alasan untuk tempuh permintaan pengacaranya," tukas Amiruddin.

Sebelumnya, AKBP MS, oknum anggota Polairud di Polda Sulsel diduga memperkosa IS yang masih dibawah umur. Belakangan diketahui korbannya tak hanya satu, namun diduga ada tiga orang.

Amiruddin mengatakan kasus ini lebih mengarah ke human traficking atau perdagangan manusia. Sebab, dua terduga korban lainnya mengalami hal yang sama.

Perwira polisi MS disebut memakai perantara bernama Mama Bota untuk mencari anak dibawah umur yang perekonomiannya pas-pasan. Karena dalam kondisi terdesak, anak tersebut pun menurut. Apalagi korban dijanjikan akan diberi gaji setiap bulan.

"Dijanjikan menjadi asisten rumah tangga. Bersih-bersih rumah dan digaji," ujar Amiruddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini