Setelah Viral, Terduga Pelaku KDRT di Kota Makassar Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Polrestabes Makassar tidak butuh waktu lama untuk mentersangkakan FA

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Februari 2022 | 13:02 WIB
Setelah Viral, Terduga Pelaku KDRT di Kota Makassar Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

SuaraSulsel.id - Polrestabes Makassar tidak butuh waktu lama untuk mentersangkakan FA (48 tahun), pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Makassar.

Usai kasusnya viral di media sosial, FA ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 24 Februari 2022. Ia langsung ditahan di ruang Reskrim Polrestabes Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pelaku sudah mengakui pernah memukul dan menganiaya istri, anak, dan pekerja sosial.

Penyidik kemudian langsung menetapkan status tersangka ke pelaku.

Baca Juga:Kapolrestabes Makassar Akan Kawal Mubes IKA Unhas, Peserta Harus Patuh Protokol Kesehatan

Kata Komang, kasus kekerasan terhadap SZ (38), istri pelaku didalangi karena masalah sepele. Pelaku emosi karena menyuruh istrinya untuk makan, namun ditolak.

Dari situ mereka cekcok. Pelaku kemudian meninju korban sebanyak lima kali.

"Akibatnya korban mengalami luka nyeri dan lebam di bagian dahi dan lengan. Selain itu anaknya luka memar karena dicubit dan dipukul menggunakan mainan," tutur Komang.

Aksi kekerasan oleh pelaku ke keluarganya sendiri sudah dilakukan sejak bulan Mei 2021. Kemudian berlanjut hingga Januari 2022.

Polisi mengamankan satu unit mainan plastik yang digunakan untuk menganiaya anaknya sebagai barang bukti.

Baca Juga:Ketua Panitia Konser Musik di Gedung CCC Makassar Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Komang pun membantah jika kasus ini terkatung-katung karena dibekingi anggota polisi. Ia menegaskan, proses penyelidikan terus berlangsung namun pemeriksaan sempat terhenti karena pelaku positif Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini