SuaraSulsel.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, telah menetapkan satu tersangka pria berinisial MAT (25 tahun). Selaku ketua panitia penyelenggara acara konser musik di Gedung Celebes Convention Centre (CCC) beberapa waktu lalu. Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan menentukan 1 orang tersangka dalam hal ini merupakan ketua panitia pelaksana," ungkapnya.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, menurut Budi, MAT bakal dikenakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terancam hukuman penjara hingga 1 tahun.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelanggaran Prokes saat pagelaran konser musik di Celebes Convention Centre (CCC) kini memasuki babak baru. Polisi telah menaikan perkara tersebut ketahap penyidikan.
Baca Juga:Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Sejarah Direct Call dari Makassar ke Negara Tujuan Ekspor
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, penentuan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa pihak salah satunya Satgas COVID-19 Kota Makassar atau pun Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka," ujar Jamal di kantornya, Kamis (10/2/2022).
Sejauh perkara ini berjalan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Sampai sekarang kurang lebih sudah 33 orang yang kami lakukan pemeriksaan dan itu tetap berjalan," kata Jamal.
Baca Juga:Rektor UKI Paulus Makassar: Terlapor Pelaku KDRT Tidak Lagi Mengajar di Kampus