Setelah Viral, Terduga Pelaku KDRT di Kota Makassar Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Polrestabes Makassar tidak butuh waktu lama untuk mentersangkakan FA

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Februari 2022 | 13:02 WIB
Setelah Viral, Terduga Pelaku KDRT di Kota Makassar Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

Namun, pihak Polres lamban menangani kasus ini. Padahal, laporannya sudah cukup lama.

DPPPA kemudian menanyakan alasannya ke penyidik. Ternyata FA tidak kooperatif. Selain itu belakangan diketahui FA juga punya saudara di Mabes Polri dan Polda Sulsel.

Penyidik bahkan sempat mendatangi rumah pelaku. Namun dihalang-halangi oleh saudara pelaku yang berprofesi sebagai polisi.

Kini, FA dijerat UU nomor 23/2004 pasal 44 ayat I dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Baca Juga:Kapolrestabes Makassar Akan Kawal Mubes IKA Unhas, Peserta Harus Patuh Protokol Kesehatan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini