Namun, pihak Polres lamban menangani kasus ini. Padahal, laporannya sudah cukup lama.
DPPPA kemudian menanyakan alasannya ke penyidik. Ternyata FA tidak kooperatif. Selain itu belakangan diketahui FA juga punya saudara di Mabes Polri dan Polda Sulsel.
Penyidik bahkan sempat mendatangi rumah pelaku. Namun dihalang-halangi oleh saudara pelaku yang berprofesi sebagai polisi.
Kini, FA dijerat UU nomor 23/2004 pasal 44 ayat I dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Baca Juga:Kapolrestabes Makassar Akan Kawal Mubes IKA Unhas, Peserta Harus Patuh Protokol Kesehatan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing