Setelah Viral, Terduga Pelaku KDRT di Kota Makassar Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Polrestabes Makassar tidak butuh waktu lama untuk mentersangkakan FA

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Februari 2022 | 13:02 WIB
Setelah Viral, Terduga Pelaku KDRT di Kota Makassar Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

Namun, pihak Polres lamban menangani kasus ini. Padahal, laporannya sudah cukup lama.

DPPPA kemudian menanyakan alasannya ke penyidik. Ternyata FA tidak kooperatif. Selain itu belakangan diketahui FA juga punya saudara di Mabes Polri dan Polda Sulsel.

Penyidik bahkan sempat mendatangi rumah pelaku. Namun dihalang-halangi oleh saudara pelaku yang berprofesi sebagai polisi.

Kini, FA dijerat UU nomor 23/2004 pasal 44 ayat I dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Baca Juga:Kapolrestabes Makassar Akan Kawal Mubes IKA Unhas, Peserta Harus Patuh Protokol Kesehatan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini