"Kasus ini profesional ditangani oleh teman-teman di Polrestabes. Tidak ada intervensi oleh pihak manapun," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FA pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga ternyata tak hanya menyiksa istrinya, SZ. Anaknya yang berkebutuhan khusus pun tak luput dari aksi kekerasan.
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan mengatakan SZ sebenarnya sudah dua kali melaporkan pelaku ke polisi. Pertama karena kasus KDRT yang dialaminya, kedua karena kasus kekerasan terhadap anak.
Meysie mengaku pasangan suami istri ini punya dua anak. Satu anaknya berkebutuhan khusus.
Baca Juga:Kapolrestabes Makassar Akan Kawal Mubes IKA Unhas, Peserta Harus Patuh Protokol Kesehatan
"Anaknya juga dipukul. Sudah dilaporkan," ujar Meysie, Rabu, 23 Februari 2022.
Namun, pihak Polres lamban menangani kasus ini. Padahal, laporannya sudah cukup lama.
DPPPA kemudian menanyakan alasannya ke penyidik. Ternyata FA tidak kooperatif. Selain itu belakangan diketahui FA juga punya saudara di Mabes Polri dan Polda Sulsel.
Penyidik bahkan sempat mendatangi rumah pelaku. Namun dihalang-halangi oleh saudara pelaku yang berprofesi sebagai polisi.
Kini, FA dijerat UU nomor 23/2004 pasal 44 ayat I dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing