Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Atas Vonis 4,6 Tahun

Terdakwa Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Februari 2022 | 16:16 WIB
Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Atas Vonis 4,6 Tahun
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Majelis Hakim menilai, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini