Mobil Merah Plat Jakarta Ini Bikin Resah Warga Makassar

Dinilai ugal-ugalan di jalan raya sambil mengeluarkan bunyi sirene

Muhammad Yunus
Senin, 10 Januari 2022 | 17:17 WIB
Mobil Merah Plat Jakarta Ini Bikin Resah Warga Makassar
Mobil merah dengan nomor polisi B 4 DIL meresahkan pengguna jalan di Kota Makassar, karena dianggap ugal-ugalan sambil membunyikan sirene [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Ia menjelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan hanya berlaku untuk kendaraan seperti pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Jika kendaraan pribadi, maka bisa ditilang.

"Nanti kami telusuri. Itu tidak boleh," tegasnya.

Kendaraan lain yang wajib diprioritaskan yakni ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Baca Juga:Begini Kondisi Terkini Warga Makassar Korban Penyanderaan Milisi Houthi di Yaman

Lalu, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini