SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memutuskan menahan 13 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.
Para tersangka yang ditahan itu kini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan penyerahan dilakukan setelah ke-13 orang tersangka tersebut selesai menjalani pemeriksaan kesehatan. Hingga proses administrasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, hari ini.
"Penangkapannya ini sudah. Tinggal penyerahannya saja. Lengkap tersangkanya," kata Fadli saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis 30 Desember 2021.
Baca Juga:5 Pejabat Dinas Kesehatan Kota Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Batua
Alasan penahanan, kata Fadli, adalah untuk mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Untuk mempercepat tahap dua," terang Fadli.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, para tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batu Makassar tersebut memang sudah ada di dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Sedangkan, para kerabatnya juga terlihat berdatangan satu persatu. Membawakan tas yang berisi berbagai macam persiapan para tersangka untuk menjalani masa penahanan nantinya.
Setelah proses pemeriksaan kesehatan dan administrasi selesai. Para tersangka kemudian dimasukkan ke Rutan Polda Sulsel. Untuk ditahan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Baca Juga:Polisi Tetapkan 13 Orang Ini Tersangka Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar
Para tersangka yang ditahan itu masing-masing diketahui berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, APR dan RP.
- 1
- 2