SuaraSulsel.id - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar. Tersangka yang ditetapkan berjumlah 13 orang.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Mereka yang ditetapkan masing-masing diketahui berinisial AN, SR, MA, SM, HS, MW, AS, MK, HIHS, AEH, DR, AFR dan RP.
"Yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang. Kemudian bisa berkembang. Jadi untuk sementara ini yang kita sampaikan 13 orang," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri kepada SuaraSulsel.Id, saat menggelar press rilis di Ruang Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan Makassar, Senin 2 Agustus 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada tanggal 14 Juli 2021 diketahui bahwa hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar sebesar Rp 22 miliar lebih alias total lost.
Baca Juga:7 Perusahaan Pemenang Tender Rumah Sakit Batua Makassar, Polisi Umumkan Tersangka Hari Ini
"Tanggal 14 kamarin kita ketemu melalui daring zoom metting dengan kawan-kawan dari BPK RI yang menyampaikan hasil dari pada LHP yang ternyata penyampaian yang kami lihat secara lisan dan tertulis, faktanya pembangunannya total lost. Jadi kerugian negara itu kisaran Rp 22 miliar lebih yang anggapan dari pemeriksa audit dari pemeriksa BPK RI. Tanpa hasil audit dari BPK RI kita tidak bisa tetapkan tersangka," jelas Widoni.
Dengan keluarnya hasil laporan pemeriksaan dari BPK RI tersebut, kata Widoni, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga para pelaku untuk segara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.
Kata Widoni, para pelaku yang diperiksa pihaknya dipastikan adalah orang-orang yang memang memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tersebut.
Senada dengan Widoni, PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengungkapkan bahwa dari 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pembangunan Rumah Sakit Batua, Kota Makassar tersebut berasal dari berbagai kalangan. Antaranya
"Ada dari dinas, ponja, ada pelaksana sama konsultan Anggota banggar pendalaman," katanya.
Baca Juga:Hari Ini Polda Sulsel Umumkan Nama Tersangka Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar
Kontributor : Muhammad Aidil