SuaraSulsel.id - Kasus tabrak lari oleh oknum TNI yang menewaskan pasangan Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) menjadi sorotan publik.
Polisi telah mengeluarkan hasil forensik terbaru. Tubuh korban dibuang ke kali Serayu masih dalam keadaan hidup.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan, Handi dibuang ke Kali Serayu masih dalam keadaan hidup.
Dari video yang viral, sebuah minibus Isuzu Panther warna hitam doff dan kaca hitam dengan nomor plat B menabrak motor yang sedang dikendarai oleh Handi.
Baca Juga:Marah Pembuang Anaknya Oknum TNI, Orang Tua: Harusnya Melindungi Malah Membuang Rakyatnya
Terlihat dua orang yang tergeletak di pinggir jalan itu pun diangkut ke dalam mobil hitam tersebut oleh para pria dari dalam mobil.
Saksi mata menuturkan bahwa ia dilarang untuk ikut naik mobil menemani korban. Mereka menolaknya dan mengatakan akan membawanya ke rumah sakit.
Handi dan Salsa dibawa mobil hitam tersebut menuju arah Limbangan.
Saksi di sekitar tempat kejadian sempat memfoto wajah orang-orang tersebut beserta mobil yang mereka gunakan. Untuk membawa Handi dan Salsa.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD tersebut.
Baca Juga:Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Prantara.
Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Pasal yang Dilanggar Oknum TNI
Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.