Fakta Baru Tabrak Lari Oleh Oknum TNI: Korban Masih Hidup Dibuang ke Kali

Polisi telah mengeluarkan hasil forensik terbaru

Muhammad Yunus
Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:09 WIB
Fakta Baru Tabrak Lari Oleh Oknum TNI: Korban Masih Hidup Dibuang ke Kali
Ilustrasi: Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari mengalami kecelakaan di Jalan Poros Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Senin 7 Juni 2021 / [telisik.id]

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Baca Juga:Marah Pembuang Anaknya Oknum TNI, Orang Tua: Harusnya Melindungi Malah Membuang Rakyatnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini