Sebelumnya, wacana pembubaran Perusahaan Daerah Kota Makassar sudah mencuat. Hal itu menyusul keinginan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang ingin mentransformasikan seluruh Perusda. Agar berada dalam satu atap dengan bentuk Perseroda atau Holding Company.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menyebut peleburan seluruh Perusda membutuhkan kajian lebih lanjut.
Pemerintah kota perlu melakukan pembahasan secara komprehensif bersama legislatif. Pasalnya, setiap Perusda memiliki regulasi masing-masing.
Regulasi itulah yang menurut dia harus diubah lebih dulu. Dia menjelaskan, pembentukan Perseroda membutuhkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Baca Juga:Tiga Poin, Target Persija di Laga Kontra PSM Makassar
Kemudian membubarkan atau mengganti Perda-Perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.
“Tadinya tiap perusahaan ada Perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” ujar Hasanuddin Leo.
Di sisi lain, ia mengatakan rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh wali kota. Apalagi, dengan menyatunya seluruh perusahaan daerah, seluruh operasional perusahaan jadi lebih mudah dikontrol.
“Namanya perusahaan pasti dwifungsi. Ada fungsi pelayanan, ada profit oriented. Ketika itu dijadikan satu atap, akan mengefisienkan jajaran direksi dan dewan pengawas. Yang lainnya sisa berbicara bidang. Misal bidang pasar, parkir, terminal,” ungkapnya.
“Jadi tujuannya sebenarnya mengefisienkan biaya operasional dari perusda itu sendiri,” imbuh dia.
Baca Juga:Perempuan Kota Makassar Didorong Ciptakan Produk UMKM Kualitas Ekspor
Menurutnya, seluruh potensi yang bisa Perusda dapatkan tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan efisiensi biaya operasional.