Semua Direksi Perusahaan Daerah Makassar Dicopot, Ruangan Disegel Satpol PP

Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan radikal

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:40 WIB
Semua Direksi Perusahaan Daerah Makassar Dicopot, Ruangan Disegel Satpol PP
Satpol PP Kota Makassar menyegel ruangan direksi dan badan pengawas Perusahaan Daerah Parkir Kota Makassar, Selasa 7 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

“Tadinya tiap perusahaan ada Perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” ujar Hasanuddin Leo.

Di sisi lain, ia mengatakan rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh wali kota. Apalagi, dengan menyatunya seluruh perusahaan daerah, seluruh operasional perusahaan jadi lebih mudah dikontrol.

“Namanya perusahaan pasti dwifungsi. Ada fungsi pelayanan, ada profit oriented. Ketika itu dijadikan satu atap, akan mengefisienkan jajaran direksi dan dewan pengawas. Yang lainnya sisa berbicara bidang. Misal bidang pasar, parkir, terminal,” ungkapnya.

“Jadi tujuannya sebenarnya mengefisienkan biaya operasional dari perusda itu sendiri,” imbuh dia.

Baca Juga:Tiga Poin, Target Persija di Laga Kontra PSM Makassar

Menurutnya, seluruh potensi yang bisa Perusda dapatkan tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan efisiensi biaya operasional.

“Maka ketika dia satu atap, dewan direksi yang tadinya ada di masing-masing perusahaan itu jadi satu, sehingga dari sisi fix cost, akan berkurang, otomatis cost operasional juga akan efisien. Kalau itu bisa diefisienkan, maka bisa menghasilkan laba, sisa usaha yang lebih besar,” jelasnya.

Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengungkapkan keinginannya untuk mengubah status Perusda menjadi Perseroda. Minimnya kontribusi disinyalir jadi penyebab.

“Tidak ada kontribusi, lebih bagus dia lahir sendiri, cari uang sendiri, kita bimbing, begitu lebih bagus, jadi formasi Perusda tidak lagi cocok,” ucap Danny, sapaan akrab Wali Kota Makassar.

Namun, kata dia, hal itu tidak berlaku untuk Perumda Air Minum (PDAM). Menurutnya, PDAM lebih cocok jika berbentuk Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

Baca Juga:Perempuan Kota Makassar Didorong Ciptakan Produk UMKM Kualitas Ekspor

“Untuk PDAM jadi BLUD saja. Saya sudah konsultasi dengan teman-teman di KPK bahwa diusulkan BLUD saja, karena BLUD ada pengabdian di masyarakat walaupun bisa menerima uang,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini