Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:21 WIB
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo memvonis mati pelaku pembunuhan berencana terhadap Feni Ere, Sales mobil Honda [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • PN Palopo, Senin (15/12/2025), menjatuhkan vonis mati pada Achmad Yani atas pembunuhan berencana Feni Ere
  • Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sadis, termasuk pemerkosaan sebelum korban meninggal dunia
  • Majelis hakim menolak tuntutan JPU seumur hidup karena perbuatan terdakwa sangat berat dan tidak ada hal meringankan

SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Achmad Yani alias Amma, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Feni Ere.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 15 Desember 2025.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan yang juga Wakil Ketua PN Palopo, didampingi dua hakim anggota, Helka Rerung dan Sulharman.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Yani alias Amma dengan pidana mati," kata Agung Budi Setiawan saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan pengunjung sidang.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga melakukan pemerkosaan sebelum membunuh korban.

Hakim anggota, Helka Rerung menambahkan pembuktian dalam perkara ini didukung oleh keterangan 13 orang saksi, dua orang ahli, serta alat bukti surat dan barang bukti yang saling bersesuaian.

Seluruh rangkaian alat bukti tersebut menguatkan keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap korban Feni Ere.

Baca Juga:Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Majelis hakim juga menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua, tindakan yang dilakukan dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena diawali dengan pemerkosaan terhadap korban sebelum pembunuhan dilakukan.

Pertimbangan memberatkan lainnya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Bahkan, dua hari setelah membunuh korban, terdakwa berpura-pura mendatangi rumah korban untuk ikut mencari keberadaan Feni Ere. Setelah itu, terdakwa justru melarikan diri ke wilayah Bone-Bone.

"Tidak terdapat upaya perdamaian dengan keluarga korban dan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa," ujar Helka Rerung dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini