Dituding Ingkar Janji, Warga Palopo Akan Laporkan KFC ke Polisi

Kasus burger KFC yang viral di Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Minggu, 05 Desember 2021 | 09:26 WIB
Dituding Ingkar Janji, Warga Palopo Akan Laporkan KFC ke Polisi
Ilustrasi KFC (Unsplash/Hello I'm Nik)

Hal tersebut dikatakan Tulus Abadi merespon kasus burger viral di Kota Palopo yang tak sesuai dengan gambar. Kata Tulus, wajar jika konsumen protes. Karena mereka punya hak.

Ia menjelaskan ada tiga macam hak yang dimiliki oleh konsumen. Seperti hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, hak mendapatkan barang dan jasa yang sesuai, dan hak menerima kebenaran informasi.

"Ini yang wajib diketahui publik. Kami mendorong konsumen untuk wajib komplain," ujar Tulus saat dikonfirmasi.

Seperti kasus burger tersebut, konsumen wajib untuk mengadukan jika pesanannya tak sesuai. Mereka bisa mendapatkan kompensasi atau ganti rugi karena produk tersebut tak sesuai.

Baca Juga:Burger Tidak Sama Dengan Gambar, Warga Palopo Akan Gugat KFC ke Pengadilan

Di beberapa kasus bahkan banyak konsumen yang menang ketika menggugat produsen ke pengadilan. Hasilnya, mereka menerima kompensasi dari tergugat.

"Apalagi jika produk yang mereka beli tidak sesuai dengan gambar maupun kualitas," tambah tulus.

Ia mengaku memang masih banyak masyarakat yang cuek soal hak konsumen. Mereka berpikiran jika menggugat maka biaya yang akan dikeluarkan lebih besar.

Namun, konsumen harus punya kesadaran bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan keadilan. YLKI akan membantu melindungi konsumen maupun barang dan jasa, baik swasta atau instansi pemerintah dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi konsumen.

Begitupun dengan produsen, kata Tulus juga wajib untuk menyediakan layanan pengaduan konsumen.

Baca Juga:Sejoli Bisik-bisik Pas Lagi Beli Fried Chicken, Penjual Tak Sengaja Dengar: Hatiku Runtuh

"Karena konsumen harus tahu bagaimana melindungi diri sebelum transaksi, selama transaksi dan setelah transaksi," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini