Dituding Ingkar Janji, Warga Palopo Akan Laporkan KFC ke Polisi

Kasus burger KFC yang viral di Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Minggu, 05 Desember 2021 | 09:26 WIB
Dituding Ingkar Janji, Warga Palopo Akan Laporkan KFC ke Polisi
Ilustrasi KFC (Unsplash/Hello I'm Nik)

SuaraSulsel.id - Masih ingat kasus burger Kentucky Fried Chicken atau KFC yang viral di Kota Palopo, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu? Ya, sepertinya kasus ini akan berbuntut panjang.

Erwin Sandi, konsumen yang sempat mengancam menggugat KFC Indonesia mengaku tambah kecewa. Perusahaan waralaba ayam goreng itu hingga kini tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati.

Erwin mengaku sudah bertemu dengan pihak KFC beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu, ada empat poin yang disepakati bersama.

Diantaranya meminta maaf secara terbuka di media sosial, memberi makan anak panti asuhan selama sebulan, tidak memecat karyawan dan memperbaiki layanan.

Baca Juga:Burger Tidak Sama Dengan Gambar, Warga Palopo Akan Gugat KFC ke Pengadilan

Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, KFC ingkar janji. Pihak perusahaan tak kunjung menaati kesepakatan itu.

"Tidak ada niat baik melaksanakan kesepakatan itu. Awalnya perjanjian 7 hari, lalu saya tambah satu minggu lagi tapi tidak diindahkan," kata Erwin, Minggu, 5 Desember 2021.

Erwin mengaku pihak KFC tidak pernah meminta maaf secara terbuka hingga saat ini. Ia pun menegaskan akan melaporkan KFC ke Pengadilan Negeri Palopo, Senin, 6 Desember 2021.

"Artinya gugatan perdata akan segera saya layangkan ke pengadilan Senin besok. Ini bukan soal harga burger yang tidak seberapa, tapi hak saya sebagai konsumen," tegasnya.

Kata Erwin, pihak KFC berdalih bahwa kesalahan karyawannya yang menjual burger tidak sesuai dengan gambar, beberapa waktu lalu bukanlah persoalan yang berat. Makanya mereka menolak jika harus meminta maaf secara terbuka ke media sosial.

Baca Juga:Sejoli Bisik-bisik Pas Lagi Beli Fried Chicken, Penjual Tak Sengaja Dengar: Hatiku Runtuh

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan banyak masyarakat yang belum paham soal hak perlindungan konsumen di Indonesia. Padahal hal tersebut diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 pada pasal 23.

Hal tersebut dikatakan Tulus Abadi merespon kasus burger viral di Kota Palopo yang tak sesuai dengan gambar. Kata Tulus, wajar jika konsumen protes. Karena mereka punya hak.

Ia menjelaskan ada tiga macam hak yang dimiliki oleh konsumen. Seperti hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, hak mendapatkan barang dan jasa yang sesuai, dan hak menerima kebenaran informasi.

"Ini yang wajib diketahui publik. Kami mendorong konsumen untuk wajib komplain," ujar Tulus saat dikonfirmasi.

Seperti kasus burger tersebut, konsumen wajib untuk mengadukan jika pesanannya tak sesuai. Mereka bisa mendapatkan kompensasi atau ganti rugi karena produk tersebut tak sesuai.

Di beberapa kasus bahkan banyak konsumen yang menang ketika menggugat produsen ke pengadilan. Hasilnya, mereka menerima kompensasi dari tergugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini