SuaraSulsel.id - Posisi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan kini jadi rebutan. Kader partai pengusung mulai mencalonkan sejumlah nama yang akan menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS salah satunya. Partai berlambang bulan sabit putih itu ternyata sudah mempersiapkan calon untuk mengisi jabatan Wakil Gubernur Sulsel.
"Ada empat nama," kata Ketua PKS Sulsel Amri Arsyid, Rabu, 1 Desember 2021.
Mereka adalah Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sri Rahmi, Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif, Anggota TGUPP Ariadi Arsal, dan nama Amri Arsyid.
Baca Juga:Muhammadiyah 109 Tahun, Plt Gubernur Sulsel Ajak Berperan Raih Potensi Pemulihan Ekonomi
Empat nama ini disebutkan sudah dikirim ke DPP untuk disetujui. Selanjutnya, DPP akan memilih satu nama nantinya untuk dirembukkan lagi bersama dua partai pengusung lainnya.
"Kami tinggal menunggu arahan dari DPP. Kami juga masih melihat perkembangan sidang. Karena masih ada waktu untuk pak Nurdin Abdullah mengajukan banding," tambah Amri.
Ia menjelaskan, PKS adalah partai politik yang berkomitmen pada kemaslahatan umat dan siap mendukung tongkat estafet kepemimpinan di Sulsel. Untuk itu, PKS berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan Calon Wakil Gubernur Sulsel.
Salah satunya dengan mempersiapkan kader-kader terbaik PKS untuk menjadi kandidat Wagub Sulsel. Termasuk menetapkan Plt Gubernur menjadi Gubernur Sulsel.
Sementara, untuk PDIP masih irit bicara. Wakil Ketua Dewan Kehormatan PDIP Sulsel, Andi Ansyari Mangkona mengaku internal partai belum membahas hal tersebut.
Baca Juga:KPK Segera Sidangkan Eks Politikus PKS Yudi Widiana Terkait Kasus Pencucian Uang
"Belum ada. Kan baru kemarin putusan, masih ada lagi banding. Jangan sampai sebentar banding lagi," kata Ansyari.
Ia mengaku partai besutan Megawati Soekarno Putri itu menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Apalagi jika Nurdin Abdullah mengajukan banding.
Sejauh ini tiga partai pengusung juga belum melakukan pembahasan sama sekali. Jangan sampai PKS dan PAN menginginkan juga kursi Wakil Gubernur Sulsel yang masih tersisa kurang lebih dua tahun ini.
Hal yang sama diungkapkan Sekretaris DPW PAN Sulsel, Jamaluddin Jafar. PAN belum mengambil sikap sama sekali pasca vonis Nurdin Abdullah.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan soal mekanisme penetapan Wakil Gubernur. Kata Akmal, partai pengusung nantinya akan mengusul dua nama bakal Calon Wakil Gubernur.
Kedua nama bakal calon itu disampaikan kepada DPRD melalui kepala daerah.
"Parpol pengusung siapkan dua nama melalui Gubernur. Satu orang akan dipilih dan ditetapkan melalui paripurna," ujar Akmal, Rabu, 1 Desember 2021.
Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat. Semuanya tergantung kesepakatan dari partai politik pengusung. Selanjutnya, DPRD yang akan memilih salah satu dari dua orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung tersebut.
Ia menambahkan dalam Pasal 97 ayat (7), (8), dan (9) PP Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan bahwa paripurna penetapan wakil gubernur harus quorum. Jika tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat 1 huruf c, maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Selanjutnya jika setelah dua kali penundaan belum juga quorum, maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk melakukan musyawarah. Yang paling banyak meraup suara, dia yang terpilih.
Diketahui, posisi Wakil Gubernur Sulsel mengalami kekosongan sejak 28 Februari 2021. Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya menduduki posisi itu, didapuk jadi pelaksana tugas Gubernur, usai Gubernur sebelumnya, Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Nurdin Abdullah telah ditetapkan bersalah dan divonis lima tahun penjara oleh hakim. Tiga partai pengusung kemudian diminta untuk mempersiapkan calon pengganti wakil Gubernur sebelum posisi itu lowong selama 18 bulan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing