Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023

Sidang vonis berakhir malam hari

Muhammad Yunus
Selasa, 30 November 2021 | 09:43 WIB
Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023
Sidang mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ricuh. Pengunjung tidak terima dengan vonis hakim, Senin 29 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sidang vonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel berakhir malam hari. Terdakwa Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Sedangkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat diberi hukuman 4 tahun penjara.

Pendukung Nurdin Abdullah yang memenuhi ruang sidang Harifin Tumpa sejak pagi hari mengaku kecewa. Mereka bahkan kompak meninggalkan ruang sidang sebelum majelis hakim membacakan tuntutan.

Mereka berteriak histeris sambil menangis di luar ruang sidang. Vonis hakim dinilai sangat berat.

"Kita golput. Golput 2023, pokoknya golput," teriak mereka.

Baca Juga:Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam

Adapula yang mengaku kecewa, sebab Nurdin Abdullah selama ini sudah berperan besar terhadap pembangunan di Sulsel. Namun, tidak dihargai.

"Orang mau perbaiki daerah kau tangkap. Mau jadi apa negara ini," ujar yang lain.

Sidang juga sempat ricuh antara pengunjung sidang yang pro dengan Nurdin dan yang kontra. Salah seorang pengunjung tiba-tiba berteriak saat anggota majelis hakim membacakan tuntutannya.

Ia meminta sidang disetop dan Nurdin Abdullah dihukum mati. Menurutnya tidak ada toleransi bagi koruptor di negeri ini.

Pengunjung sidang bernama Ashari Setiawan atau Kamacappi itu bahkan mengancam akan melakukan aksi demo, hari ini, Selasa, 30 November 2021. Karena vonis hakim terhadap Nurdin Abdullah dinilai sangat rendah.

Baca Juga:Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

5 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha sesuai dakwaan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Namun, dari semua dakwaan KPK, ada satu yang ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. Yakni lahan dan masjid milik Nurdin Abdullah di Dusun Ara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Hakim meyakini lahan itu dibeli dengan uang pribadi. Apalagi pendapatan Nurdin saat menjabat sebagai Gubernur cukup besar.

Belum lagi keuntungan dari bisnis keluarganya. Sehingga, majelis hakim menimbang bahwa pembelian lahan itu memungkinkan dibeli dari tabungan Nurdin Abdullah.

Lahan itu juga belum dilaporkan ke LHKPN karena proses balik nama belum selesai. Keterangan tersebut diperoleh dari saksi bernama Abdul Samad sebagai pemilik lahan sebelumnya dan juga Hasmin Badoa, ipar Nurdin Abdullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini