KPK Beri Isyarat Tersangka Baru dalam Kasus Nurdin Abdullah

Penyelidikan sudah berlangsung selama dua pekan.

Muhammad Yunus
Selasa, 30 November 2021 | 09:26 WIB
KPK Beri Isyarat Tersangka Baru dalam Kasus Nurdin Abdullah
JPU KPK memperlihatkan surat tuntutan sekitar 500 lembar terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Salah satunya KPK mengisyaratkan membidik tersangka lain pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin mengatakan bakal menindaklanjuti soal nama-nama pengusaha yang terungkap di dalam persidangan. Kemudian, ada pula nama mantan Kepala Biro Pembangunan Sari Pudjiastuti dan eks Ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.

"Kami komitmen untuk menyelidiki nama-nama ini selanjutnya. Kami terbuka, teman-teman bisa mengikuti lebih lanjut ke depan ya," ujar Zaenal di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Oktober 2021.

Bahkan dari fakta persidangan, kata Zaenal, KPK sedang menyelidiki aliran dana dari terpidana Edy Rahmat untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Bisa saja tersangka baru muncul dari kasus ini.

Baca Juga:Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam

"Itu jelas soal BPK. Intinya kami akomodir semua fakta persidangan dan kita analisa, kita telaah. Jika cukup alat bukti kami lanjutkan," tambahnya.

KPK bahkan diketahui sementara melakukan penyelidikan untuk kasus BPK. Namun, menurut Zaenal, pokok perkaranya dibedakan.

Hal yang sama diungkap salah satu sumber Suara.com di KPK. Sumber yang enggan disebut namanya ini mengaku penyelidikan sudah berlangsung selama dua pekan lebih.

"Kalau soal BPK Sulsel jelas. Ada dugaan suap yang terungkap dari fakta persidangan di kasus Nurdin Abdullah, di Makassar kan," ujarnya.

Ia juga mengaku kasus aliran dana BPK ini bisa saja menyeret nama lain. Bahkan diduga Kepala BPK Perwakilan Sulsel yang menjabat saat itu terlibat.

Baca Juga:Berikan Dokumen Tambahan Soal Formula E, Dirut Jakpro dan BW Datangi KPK

"Tidak mungkin hanya satu orang. Bisa saja sampai Kepala BPK-nya terlibat, kita periksa juga," tambahnya.

Seperti diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.

Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.

Daftar Pengusaha Yang Setor Uang ke Nurdin Abdullah

Terpidana Nurdin Abdullah diketahui terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Salah satunya adalah Agung Sucipto yang juga sudah jadi terpidana dan ditahan di lapas Suka Miskin saat ini.

Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Gubernur. Kemudian ada pula Rp 2,5 miliar yang hendak diserahkan pada saat operasi tangkap tangan KPK pada 27 Februari 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini