SuaraSulsel.id - Kartu ATM beserta nomor PIN warga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diambil pegawai Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Warga pemegang Kartu Keluarga Sejahter mengaku disuruh oleh oknum pegawai di Kantor Kelurahan. Untuk menyerahkan Kartu ATM beserta nomor PIN ATM.
Dengan KKS, warga tidak mampu akan mendapatkan bantuan sembako. Beras dan telur di E-Warung.
Hanya saja, kata warga, kejanggalan muncul lantaran nomor PIN harus diberikan ke pihak lain. Padahal kartu ATM beserta nomor PIN tidak boleh berpindah ke orang lain.
Baca Juga:Sudah Ditemukan, PNS Pemprov Sulsel Terima Bansos dan Bantuan PKH
"Ini yang saya herankan, masa Kartu ATM dengan nomor PIN diminta sama orang kelurahan. Nanti mereka katanya yang ambilkan itu bantuan kalau sudah keluar. Katanya, kita tunggu saja dikabari," ujarnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Warga lainnya yang juga tidak mau disebut namanya mengaku, setelah membuka buku rekening di salah satu Bank BRI, dirinya langsung diarahkan untuk memberikan kartu ATM beserta nomor PIN ke onkum kelurahan yang sama.
"Habis saya bikin buku rekening, disuruh kembali ke kelurahan untuk kasih ATM dengan nomor PIN-nya," bebernya.
Ia juga mengaku jika dirinya bersama penerima bantuan lainnya telah menerima bantuan sembako tersebut, yakni berupa beras sebanyak 30 kilogram dan telur sebanyak 3,5 rak.
"Saya juga sudah pergi ambil itu beras banyaknya 30 kilo yang terbagi dalam 1 karungnya 10 kilo, kalau telur banyaknya itu 3,5 rak," terangnya.
Baca Juga:3 Cara Cek Bansos Lewat KTP via Online
Mengetahui hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu merasa geram atas kelakuan oknum kelurahan tersebut. Kata dia, pihak kelurahan atau oknum siapa pun, sama sekali tidak diperbolehkan untuk mengambil kartu ATM terlebih dengan nomor PIN-nya.
"Jadi semua itu tidak boleh. Karena tidak ada satu pun perbankkan yang membolehkan kartu ATM dan PIN-nya itu berpindah tangan. Apa lagi ini yang sifatnya bantuan kepada masyarakat yang jumlahnya banyak orang," cetus Andi Sulolipu saat ditemui belum lama ini.
Anggota DPRD Kecam
Politisi PDIP itu pun mempertanyakan maksud dan tujuan oknum pihak Kelurahan Bonggoeya mengambil PIN dan kartu ATM penerima manfaat.
"Kalau ada aturannya, coba perlihatkan ke kami di DPRD. Kami akan memanggil pihak kelurahan untuk mempertanyakan hal itu. Kenapa bisa ada bantuan tapi meminta PIN dan kartu ATM," bebernya.
Ia pun menyesali apa yang dilakukan oleh oknum pihak kelurahan, terlebih bantuan itu merupakan upaya pemerintah mengurangi dampak dari pandemi COVID-19.
"Sama saja ini memanfaatkan masyarakat dalam kondisi mereka membutuhkan bantuan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sultra, Husni Mubarak menegaskan, apa yang dilakukan oknum tersebut tidak dibenarkan. Karena nomor PIN dan kartu ATM tidak dibolehkan berpindah tangan ke orang lain.
Ia pun menyampaikan agar keluarga penerima manfaat atau warga yang mendapat bantuan tersebut melaporkannya ke pendamping Bansos untuk ditindaklanjuti.
"Jadi itu ada pendampingnya di kelurahan. Melapor saja dulu ke pendampingnya, nanti yang fasilitasi itu pendamping. Tidak boleh, salah itu, apa maksudnya dia ambil itu," cetus Husni Mubarak saat ditemui Jumat (26/11/2021).
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf menerangkan, sebanyak 7.690 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Kendari akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per KPM dalam bentuk beras dan telur.
Bantuan senilai Rp 600.000 tersebut dicairkan untuk jangka waktu tiga bulan. Bantuan sendiri berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Akhir tahun di masa pandemi ini, Kota Kendari mendapat bantuan PPKM untuk 7.690 KPM yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan," ujarnya.