Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers di Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul bersalah

Muhammad Yunus
Rabu, 24 November 2021 | 09:13 WIB
Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers di Indonesia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Kepada jurnalis Asrul di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 23 November 2021 [KabarMakassar.com]

SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul bersalah. Dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 bulan penjara. Dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun putusan majelis ini jelas menjadi pukulan telak bagi kemerdekaan pers di Indonesia. khususnya di Sulawesi Selatan.

Dalam pertimbangan hakim yang dibacakan, menegaskan berita.news dengan badan hukum PT. Aurora Media Utama telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers.

Majelis hakim juga sekaligus menolak dakwaan jaksa yang menyebut berita yang ditulis Asrul dilakukan pada saat berita.news sebelum adanya badan hukum, 10 Mei 2019.
Menurut Majelis Hakim pengesahan badan hukum di Kemenkumham hanya terkait dengan tanggung jawab perdata atas perbuatan-perbuatan hukum para pendiri dalam mengelola perusahaan yang memiliki konsekwensi berbeda sebelum dan sesudah disahkan, dan selain pengesahan tersebut telah dalam proses pengajuan, badan hukum PT. Aurora Media Utama telah berdiri pada tanggal 15 April 2019.

Baca Juga:AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas

Selanjutnya majelis Hakim juga beranggapan, berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam UU Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

Verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik, dan Standar Perlindungan Wartawan.

Majelis hakim juga mengamini status Asrul sebagai wartawan meski belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan. Dalam pertimbangannya, sertifikasi sama halnya verifikasi perusahaan pers yang dibuat untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik .

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebut berita-berita yang menjadi pokok perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Akan tetapi berita-berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan memuat opini yang cenderung menghakimi.

Baca Juga:Survei Sucofindo: Indeks Kemerdekaan Pers 2021 Naik 0,75 Persen

Seperti diketahui berita yang ditulis Asrul terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTMH, Keripik Zaro, Pengadaan kandang ayam, Instalasi Pipa Telluwanua, Pembangunan Taman Kirab, Jalan Lingkar Barat dan Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini