Jika Divonis Bebas oleh Hakim, Nurdin Abdullah Akan Tuntaskan 3 Persoalan Ini

Nurdin Abdullah mengatakan sangat awan soal hukum

Muhammad Yunus
Selasa, 23 November 2021 | 13:52 WIB
Jika Divonis Bebas oleh Hakim, Nurdin Abdullah Akan Tuntaskan 3 Persoalan Ini
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Hobi itu membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.

“Membantu pembangunan mesjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan mesjid di sekitar pabrik di wilayah kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah mesjid,” urainya.

“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun mesjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” sambung NA dengan tegas.

Sebelumnya JPU KPK sudah menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Baca Juga:KPK Tuntut Edy Rahmat Empat Tahun Penjara, JPU: Dia Jujur

Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. 

Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.  

Seperti diketahui, Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pengacara Nurdin Abdullah Minta Kliennya Divonis Bebas

Baca Juga:Kuasa Hukum Nurdin Abdullah: Terlalu Berat

Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel Nurdin Abdullah meminta ke majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Mereka sangat keberatan dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum terdakwa Nurdin, Arman Hanis mengatakan tuntutan JPU sangat tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Semua tuntutan yang sudah dibacakan harus dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Demi hukum, bebaskanlah terdakwa. Kami sangat keberatan terhadap tuntutan JPU. JPU dalam menguraikan tuntutan cenderung bertentangan dengan fakta persidangan," kata Arman Hanis, Selasa, 23 November 2021.

Alasan Hanis, Nurdin Abdullah dapat divonis bebas diklaimnya karena pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan cukup lemah. Semua tuntutan JPU selama ini mengada-ada.

"Maka patut dan layak jika majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara meyakinkan dan sah tidak melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Ia mengaku JPU mungkin sudah terlalu lelah menangani kasus kongkalikong antara pengusaha dan pemerintah. Beberapa kasus hasilnya bahkan biasa. Penasihat hukum menyebut bisa memaklumi hal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini