SuaraSulsel.id - Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Wilayah Konawe Selatan, Helpin, mengatakan kasus kekerasan anak di Kabupaten Konawe Selatan mengalami peningkatan.
Pada tahun 2020 tercatat 36 kasus. Periode Januari hingga Oktober 2021 tercatat meningkat menjadi 55 kasus. Paling mendominasi adalah kasus kejahatan seksual pada anak.
“Peningkatan kasus ini sangat mencemaskan kita semua,” ungkap Helpin, Kamis (4/11/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Helpin menjelaskan, dari Januari hingga September tahun 2021 dirinya telah mendampingi 50 kasus anak. Namun di Oktober hingga September ini ada tambahan 5 kasus sehingga dengan mencuatnya kasus baru, angka kasus kejahatan pada anak bertambah menjadi 55 kasus.
Baca Juga:Edy Rahmat Berikan Uang Suap Rp2,8 Miliar ke Pegawai BPK Sulsel
Salah satunya adalah kasus pemerkosaan dua gadis di bawah umur yang diduga telah dilakukan oleh 12 orang pelaku yang kini ditangani Polsek Ranomeeto dan Polres Kendari.
Saat ini Pendamping Resos Anak bersama Dinnas Sosial Konawe Selatan tengah melakukan assesment kepada 5 orang anak korban kejahatan seksual yang hasil assesment nantinya menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban.
Pendamping Resos Anak Kemensos RI Desti Felani mengatakan, mayoritas anak yang mengalami kejahatan berawal dari penggunaan media sosial dan pergaulan tanpa adanya pengawasan orang tua.
“Melalui penggunaan media sosial ini teman atau lawan bicara tidak dapat dikontrol secara langsung. Sementara korban yang masih dibawah umur memiliki rasa penasaran tinggi untuk mengenal orang asing di media sosial,” ungkapnya.
Terlebih, ketika pelaku di medsos ini mendengarkan curahan hati si korban yang masih sangat polos. Setelah korban merasa nyaman, pelaku mengajak berpacaran sehingga pelaku dengan leluasa merayu dan membujuk korban untuk mengajak bertemu. Setelah itu pelaku melancarkan aksinya dan melakukan pemerkosaan.
Baca Juga:Baru Diungkap Dalam Sidang NA, Saksi: Uang OTT KPK untuk Pilgub Sulsel 2023
Kejahatan seksual pada anak dapat terjadi kapanpun dan dimana saja. Banyak ruang yang dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan. Untuk itu, orang tua perlu memberikan edukasi dan pengawasan dalam berinteraksi baik dunia nyata maupun dunia maya.
“Peran orang tua di sinilah menjadi poin penting. Mulai dari penggunaan media sosial maupun pergaulan di dunia nyata oleh anak-anak yang perlu diawasi," jelasnya.
Sementara itu Pendamping Resos Anak masih terus melakukan pendampingan terhadap anak dan keluarga mulai dari tahap pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan hingga proses persidangan.
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012, Pendamping Resos Anak Kementerian Sosial RI mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif lagi dalam melindungi anak-anak. Salah satunya dengan bersinergi dengan pihak-pihak lain. Sebab dengan begitu, pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban akan tertangani lebih baik dan cepat.
“Mencegah kejahatan terhadap anak melalui langkah kerja sama akan lebih efektif. Semua pihak harus bergandengan tangan secara erat dan tertata agar anak terlindungi, jangan biarkan pelaku kejahatan memangsa lebih banyak anak,” pungkas Desti.