Edy Rahmat Berikan Uang Suap Rp2,8 Miliar ke Pegawai BPK Sulsel

Pegawai BPK Sulsel atas nama Gilang.

Muhammad Yunus
Kamis, 04 November 2021 | 07:00 WIB
Edy Rahmat Berikan Uang Suap Rp2,8 Miliar ke Pegawai BPK Sulsel
Saksi Edy Rahmat bertemu secara virtual dengan terdakwa Nurdin Abdullah saat sidang, Rabu 3 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Edy Rahmat mengaku memberikan uang kontraktor selama Januari hingga Februari 2021. Jumlahnya Rp3,2 miliar.

Dari total tersebut, Edy mengaku mendapat Rp320 juta lebih. Sisanya Rp2,8 miliar diserahkan ke pegawai BPK Sulsel atas nama Gilang.

"Saya jemput Gilang di Kantor BPK baru antar masuk ke asramanya. Disitu saya serahkan," tutur Edy Rahmat pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021.

Majelis hakim kemudian mempertegas, kenapa uang itu harus diserahkan ke Gilang? bukan ke instansi BPK?.

Baca Juga:Baru Diungkap Dalam Sidang NA, Saksi: Uang OTT KPK untuk Pilgub Sulsel 2023

Edy menjelaskan, bahwa Gilang yang menghubunginya dari awal. Ia juga mengira Gilang adalah auditor utama. Belakangan diketahui ternyata bukan dia yang memeriksa.

"Saat pemeriksaan, ternyata bukan dia yang masuk. Ada dua Gilang itu auditor, tapi Gilang yang terima itu yang dihadirkan di persidangan," beber Edy.

Terdakwa Nurdin Abdullah mengaku lupa soal laporan uang untuk BPK tersebut. Namun ia mengaku tidak akan setuju jika mengetahui itu.

"Saya mohon maaf, apakah saya lupa. Tapi kalaupun saya diberitahu, pasti saya tidak setuju. Karena ini akan merugikan kas daerah. Kalau ada denda pengerjaan kan, kontraktor harus setor ke kas daerah," kata Nurdin Abdullah.

Edy Rahmat mengaku mengumpulkan uang dari sebelas kontraktor sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan ke auditor BPK Perwakilan Sulsel untuk menghilangkan hasil temuan. Pada laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020.

Mereka adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.

Baca Juga:Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah

Kemudian Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini