- Kepala BKN Zudan Arief Fakrulloh menyatakan pemerintah pusat membahas teknis pengalihan penggajian PPPK guru pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Kebijakan pengalihan tersebut bertujuan mencegah penurunan kesejahteraan ASN akibat tekanan fiskal serta keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
- Sulawesi Selatan tercatat memiliki 37.333 PPPK guru yang pembayarannya terdampak oleh aturan batas maksimal belanja pegawai daerah.
SuaraSulsel.id - Rencana pengalihan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memasuki tahap pembahasan teknis.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arief Fakrulloh di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Zudan mengatakan pemerintah saat ini tengah mematangkan skema pelaksanaan kebijakan tersebut. Pembahasan teknis dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Nanti ini masih dibahas teknisnya hari ini. Ini masih dimatangkan semua, ya. Jadi, kemarin sudah diputuskan oleh pimpinan kita di Jakarta, dan pemerintah sudah mengambil keputusan seperti yang kemarin sudah diketahui teman-teman," kata Zudan.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?
Ia menjelaskan pembahasan teknis dilakukan untuk menentukan bagaimana mekanisme pengalihan penggajian tersebut diterapkan.
Keputusan mengenai kebijakan tersebut sebelumnya telah diambil pemerintah. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih harus dirumuskan agar dapat diterapkan di daerah.
"Sekarang teknisnya sedang dibahas. Hari ini sedang dibahas di Ibu Menpan bersama BKN oleh teman-teman secara teknis nanti untuk implementasinya," ujarnya.
Zudan pun meminta publik menunggu hasil pembahasan pemerintah mengenai skema tersebut.
"Mohon ditunggu ya untuk teknis implementasinya," katanya.
Baca Juga:Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
Lalu bagaimana dengan nakes atau tenaga kesehatan? apakah kebijakan serupa juga berpeluang diterapkan bagi mereka yang selama ini menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah?
Zudan enggan menanggapi. Namun, ia mengaku saat ini pembahasan masih untuk kalangan guru.
"Iya, pemerintah mengambil langkah ini sudah dengan perhitungan yang matang, yang sangat positif," ucap Zudan.
Ia mengatakan skema pengalihan penggajian masih dimatangkan. Karena itu, pemerintah belum menjelaskan secara rinci kelompok pegawai apa saja yang nantinya akan masuk dalam skema tersebut.
"Ini kan nanti akan ada dialihkan penggajiannya ke pusat. Tinggal kita tunggu nanti skemanya seperti apa, sedang dimatangkan semuanya. Tentu ini positif kok, semuanya positif," ujarnya.
Tak Ingin Kesejahteraan ASN Menurun