- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mencopot 16 pejabat eselon II di tengah polemik pemerintahan Kabupaten Gowa.
- Badan Kepegawaian Negara menerima pengaduan dan sedang mencermati aspek kewenangan, tata cara, serta substansi kebijakan tersebut.
- Husniah menyatakan penonaktifan pejabat dilakukan sebagai langkah penyegaran birokrasi agar pemerintahan daerah berjalan efektif.
SuaraSulsel.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mencopot sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kebijakan tersebut dilakukan di tengah polemik pemerintahan yang kini sedang dihadapi Husniah.
Sedikitnya 16 pejabat eselon II dinonaktifkan dari jabatannya. Di antara mereka terdapat Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter hingga sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) strategis.
Mereka yang dinonaktifkan yakni Sekda Gowa Andy Azis Peter, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sahir, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fajaruddin, Asisten Bidang Administrasi Umum Natsir Arif, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Abidzar.
Baca Juga:DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Agus Harahap, Inspektur Inspektorat Syahrul Syahir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahmud, Sekretaris DPRD atau Sekwan Idil Hafid, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ary Mahdin, serta Kepala Bappeda Sujjadan.
Pejabat lainnya ada Kepala BKPSDM Indra Said, Kepala Bapenda Indra Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Taufik Mursad, Kepala DPMPTSP Indra Setiawan, dan Kasatpol PP Umar Madjid.
Pencopotan sejumlah pejabat tersebut berlangsung ketika pemerintahan Husniah tengah menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, DPRD Gowa melalui hak angket menyoroti sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan kepemimpinan Husniah.
Persoalan tersebut di antaranya dugaan penyelewengan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.
Baca Juga:Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
Selain itu, DPRD juga menyoroti kebijakan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap salah satu mahasiswi serta dugaan perselingkuhan yang muncul dalam proses pemeriksaan hak angket.
Husniah sendiri telah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Sulsel dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait persoalan yang tengah bergulir tersebut.
Di tengah situasi itu, penonaktifan belasan pejabat tinggi pratama tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Terlebih sejumlah posisi yang terdampak merupakan jabatan strategis dalam roda pemerintahan daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengaku telah menerima pengaduan tersebut.
Kepala BKN, Zudan Arief Fakrulloh mengatakan pihaknya sedang melakukan mitigasi untuk memastikan kebijakan penonaktifan tersebut dilakukan sesuai aturan.
"Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati," kata Zudan, Senin, 24 Agustus 2026.