Meutya Hafid Dapat Bocoran: Presiden Jokowi Akan Kirim Satu Calon Tunggal Panglima TNI

Meutya Hafid membeberkan informasi yang didapat dari pihak istana

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:29 WIB
Meutya Hafid Dapat Bocoran: Presiden Jokowi Akan Kirim Satu Calon Tunggal Panglima TNI
Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraSulsel.id - Anggota DPR RI yang juga Ketua DPP Bidang Penggalangan Opini dan Media Partai Golkar Meutya Hafid membeberkan informasi yang didapat dari pihak istana. Soal kapan Presiden Jokowi akan mengirimkan surat presiden tentang Calon Panglima TNI. Guna ditindaklanjuti oleh DPR RI.

"Ya kurang lebih awal-awal November, begitu yang saya dengar terakhir," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Meutya Hafid mengatakan, Presiden Jokowi hanya akan mengirimkan satu nama calon Panglima TNI. Ia berkaca dari pengalaman sebelumnya, di mana Presiden Jokowi hanya memberikan satu nama.

"Biasanya sih kalau di Komisi I, calon tunggal ya," katanya.

Baca Juga:Wih! Muncul Dukungan Presiden Jokowi Tiga Periode dari DPC PDIP Salatiga

Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada November 2021 mendatang.

Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan.

Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang sebagai pengganti.

Pergantian Panglima menjadi sorotan karena Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran penting untuk melindungi Indonesia dari ancaman eksternal.

Sehingga jabatan Panglima TNI menjadi salah satu posisi strategis dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.

Baca Juga:Momen Epic, Tebak-tebakan Pelajar Asal Lampung Buat Presiden Jokowi Tertawa

Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR.

Presiden Jokowi Kesulitan

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, memprediksi Presiden Jokowi akan kesulitan dalam menentukan nama Calon Panglima TNI.

Hal ini terkait masa pensiun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto semakin dekat. Menurutnya, calon-calon panglima TNI berlatar belakang dan memiliki kinerja yang bagus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini