SuaraSulsel.id - Lahan seluas 7,2 hektare di sekitar pekarangan Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan diduga digugat mafia tanah. Lahan milik Pemerintah Provinsi itu kini berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketua Umum Yayasan Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Prof Basri Hasanuddin mengatakan bahwa lahan yang digugat seluas 7,2 hektare tersebut sejatinya adalah milik Pemprov Sulsel. Untuk sebagian dapat dimanfaatkan membangun masjid dan pendidikan sesuai dengan cita-cita dari Jenderal M Jusuf.
Jumlah seluruh lahan di sekitaran Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf itu, kata Basri, diketahui seluas 30 hektare lebih. Hanya saja karena puluhan hektare lahan tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi, maka lahan itu ditukar guling dengan sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan namun tetap disetujui untuk dimanfaatkan sesuai keinginan dari Jenderal M Jusuf.
"Seluruh ini, 30 hektare yang dikuasi. Ada suratnya antara menteri keuangan juga bahwa itu diserahkan kepada pemerintah provinsi dan setuju dimanfaatkan untuk proyeknya Jenderal Jusuf," kata Basri saat ditemui di Masjid Al Markas Al Islami Jenderal M Jusuf Makassar, Jumat 15 Oktober 2021.
Baca Juga:Makna Logo Hari Ulang Tahun Sulsel ke 352 Tahun
Basri menjelaskan selama dirinya masih menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin, Makassar dahulu, lahan milik Pemerintah Sulsel tersebut tidak ada yang menganggu.
"Tanah dari pemerintah. Saya sudah pakai ini sebagai rektor waktu itu. Kita mau bangun apa saja tidak ada halangan," jelas Basri.
Tetapi, malapetaka kemudian datang setelah ada orang lain yang mengaku bahwa lahan yang berada di sekitar pekarangan Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf adalah miliknya secara pribadi. Belakangan diketahui orang yang mengaku memiliki lahan tersebut bernama Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati.
Pengakuan ini rupanya tidak main-main. Sebab mereka bahkan berani mengugat lahan milik pemerintah itu di pengadilan. Tujuannya adalah agar lahan itu dapat dikuasai secara pribadi.
Akibat masalah tersebut, kata dia, sarana pendidikan yang rencananya ingin dibangun di sekitar pekarangan Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf terhambat.
Baca Juga:Polda Sulsel Sebut Penyidik Polres Luwu Timur Sudah Sesuai Prosedur
"Tetap terhambat karena tidak bisa kita pemerintah provinsi yang pemegang tidak bisa berbuat apa-apa pada saat masuk gugatan. Harusnya tahun lalu dibangun, tapi karena banyak gangguan sehingga (terhambat). Dua tiga tahun lalu ya, pokoknya sejak Unhas mengosongkan lahan ini banyak mata yang mengintip lahan ini untuk di ini. Saya juga mantan Rektor Unhas waktu ini terjadi," terang Basri.