"Saya bilang jangan bawa ke sini, nanti koordinasi sama Syamsul. Jadi saya keberatan apalagi disebut mengintervensi dan mengatur proyek. Saya tahu aturan," ucap Nurdin.
Hakim Ketua Ibrahim Palino kemudian meminta tanggapan Nurdin Abdullah soal keterangan Syamsul terhadap uang dolar dari kontraktor bernama Haji Momo. Uang itu diserahkan langsung oleh Syamsul ke Nurdin Abdullah di rumah jabatan.
"Pak Syamsul lapor di kantor uang itu disimpan di kamar. Saya kira agak keliru Syamsul yang mulia, mungkin dia lupa. Saya pas di kantor, ia lapor bahwa saya sudah simpan di kamar uang yang dari Momo," tutur Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah mengaku kaget sebab ada pemberian dari Momo. "Kok Momo serahkan lagi ke kita. Itu kan pertanyaan saya. Masih ingat gak Syamsul," sambungnya.
Baca Juga:Dari Kesaksian Ardi, JPU Tambah Yakin Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi
Nurdin kukuh uang itu tidak diserahkan langsung ke dia. Menurut pengakuan Nurdin, Syamsul melaporkan jika menyimpan uang itu di kamar.
"Dia tidak serahkan langsung yang mulia. Dia lapor saya di kantor. Saya ingatkan pak Syamsul, saya ngeluh itu. Kenapa Haji Momo libatkan keluarga saya," ujarnya.
Namun Syamsul tetap pada pernyataannya dan mengaku uang itu diberikan langsung ke Nurdin Abdullah saat hendak ke kantor. Ia menyerahkannya di bagian ruang tamu, di kamar pribadi Nurdin Abdullah.
"Seingat saya sempat dipegang itu uang lalu disimpan dia simpan di meja," tandas Syamsul.
Diketahui, sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret nama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kembali digelar, Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca Juga:Hakim Perintahkan KPK Kejar Uang Suap Rp2,8 Miliar, Disebut Terdakwa Untuk BPK Sulsel
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi fakta diantaranya mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri dan Salman Natsir, mantan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti, dan pegawai Bank Mandiri, Ardi, Miftahul Jannah dan Asriadi.