Nurdin Abdullah Bantah Semua Keterangan Saksi

Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel

Muhammad Yunus
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 07:27 WIB
Nurdin Abdullah Bantah Semua Keterangan Saksi
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel kembali digelar dengan menghadirkan enam orang saksi fakta di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 14 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Bantahan Nurdin lainnya soal ATM oleh Kepala Pimpinan Cabang Bank Mandiri, Ardi yang dititip ke Syamsul. Nurdin mengaku tak pernah menerima Kartru ATM, apalagi Kartru ATM itu atas nama orang lain.

"Ingat baik-baik, Sul. Saya tidak pernah terima ATM, saya tidak tahu ATM apa. Kecuali kartu kredit mungkin. Tapi ATM tidak mungkin saya terima apalagi atas nama orang lain. Kecuali ATM nama saya," tegasnya.

Kemudian, Nurdin Abdulah beralih ke keterangan Ardi. Ia mengaku pembayaran dua unit jet ski bukan dari uang gratifikasi, tetapi uang pribadi.

"Ini juga buat pak Ardi. Saya kira buat transfer ke Eric Horas dan Irham Samad itu atas nama pribadi saya, bapak. Nanti bisa dicek," kata Nurdin Abdullah.

Baca Juga:Dari Kesaksian Ardi, JPU Tambah Yakin Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi

Nurdin kemudian lebih banyak membantah pernyataan saksi Sari Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel. Nurdin meminta Sari jujur.

Kata Nurdin, ia sudah memberi kepercayaan penuh ke Sari. Ia kerap memanggil Sari karena ada masalah. Bukan untuk mengatur proyek.

"Saya kira Syamsul ingat, saya pernah minta telepon bu Sari segera pulang lagi di Labuang Baji. Karena apa, gak usah saya ungkap di sini apa yang terjadi. Kita tidak usah saling buka-bukaanlah," ungkap Nurdin Abdullah.

Ia mengaku tak mengenal kontraktor apalagi mau mengintervensi proyek. Ia juga keberatan jika disebut meminta-minta biaya operasional.

"Itu bukan karakter saya yang mulia. Saya gak pernah, gak tahu sama sekali. Saya gak pernah menyuruh juga, gak pernah. Jadi saya kira sangat keliru," ucap Nurdin.

Baca Juga:Hakim Perintahkan KPK Kejar Uang Suap Rp2,8 Miliar, Disebut Terdakwa Untuk BPK Sulsel

Nurdin menjelaskan Sari memang pernah ke rumah jabatan membawa uang yang ditukar ke pecahan baru tersebut. Tapi Nurdin menolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini