SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo Kota telah menyelesaikan penyidikan kasus pembacokan wartawan Jefrry Rumampuk. Berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Jefrry Rumampuk adalah Pemimpin Redaksi salah satu media online di Gorontalo. Saat ini kasus menjerat dua orang tersangka, AI (19) dan IM (21).
Kepala kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Chairul Fauzi, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Gorontalo, Ricardo, mengatakan Polres Gorontalo Kota, telah menyerahkan barang bukti beserta kedua tersangka Al (19), dan IM (21).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” kata Ricardo, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca Juga:Tersinggung Dengar Suara Knalpot Motor, Pengendara Motor Ditikam
Saat ini keduanya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo. Adapun barang bukti diserahkan berupa kendaraan roda dua, senjata tajam (Sajam) yang digunakan kedua tersangka saat melancarkan aksinya pada Jumat (25/6/2021).
“Kedua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap saksi JR. Kedua tersangka ini disangka pasal primer 338 Juncto 53, Juncto 55 lebih subsidernya penganiayaan berat,” kata Ricardo, saat ditemui awak media di kantor Kejari Kota Gorontalo.
Dalam waktu dekat kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Dari pasal yang disangkakan keduanya diancam hukum kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengatakan saat ini berkas yang diterima dari penyidik Polri masih 2 tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru.
“Sesuai dengan berkas yang kami terima dari penyidik Polri, ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan, apabila ada fakta-fakta baru yang nanti terungkap di persidangan, bisa saja dikembangkan untuk tersangka-tersangka berikutnya kalau memang ada,” pungkasnya.
Baca Juga:Preman Kampung Tantang Duel Wartawan di Manapun, Ketua PWI Tak Terima dan Lapor Polisi